Apa Itu Perselisihan Hubungan Industrial???

“Eks Karyawan Transjakarta Bawa Kasus ke Pengadilan Industrial”

“Buruh PT. Orson Ajukan Gugatan Ke Pengadilan Hubungan Industrial”

“PT Holcim Dilaporkan ke Menaker”
 
“Buruh PT Arnott's Minta Kemnaker Turut Tangani Kasus PHK Sepihak”
 
   Beberapa timeline berita diatas merupakan secuplik potret permasalahan yang menunjukkan adanya ketidakharmonisan hubungan industrial antara pekerja/ serikat pekerja dengan pengusaha/ serikat pengusaha. Pengusaha sebagai pihak yang memberikan pekerjaan dan upah tidak jarang dilaporkan oleh para pekerjanya terkait permasalahan hubungan industrial, seperti pemutusan hubungan kerja secara sepihak, pemberian upah yang dinilai tidak sesuai, tidak dipenuhinya hak-hak pekerja dan permasalahan sejenis lainnya. Pekerja yang merasa tidak dipenuhi hak-haknya tidak jarang menunjukkan protes dengan melakukan aksi mogok kerja, berdemo, maupun aksi protes lainnya.  Ketidakharmonisan hubungan industrial perlu segara ditindaklanjuti dan diselesaikan karena dapat menimbulkan dampak negatif baik bagi perusahaan maupun pekerja itu sendiri. Jika pekerja melakukan aksi mogok kerja maka produktivitas perusahaan dapat menurun. Disisi lain, jika pekerja terus menerus melakukan aksi protes dengan mogok kerja maka pekerja tersebut juga tidak memperoleh penghasilan.  Oleh karena itu, demi mewujudkan  hubungan  industrial  yang   harmonis,   dinamis,   dan   berkeadilan   sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, Pemerintah telah merumuskan cara-cara penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang termaktub dalam UU No. 2 Tahun 2004 Tentang Pernyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menjadi acuan bagi setiap aparat pemerintah yang bertugas dibidang ketenagakerjaan, khususnya yang menangani penyelesaian perselisihan hubungan industrial. 
 
         Mengacu pada UU No. 2 Tahun 2004, definisi perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/ buruh atau serikat pekerja/ serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/ serikat buruh dalam satu perusahaan. Bila melihat definisi diatas maka terdapat 3 jenis perselisihan hubungan industrial, yaitu
  • Perselisihan kepentingan adalah perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
  • Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama
  • Perselisihan pemutusan hubungan kerja adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak;
  • Perselisihan antar serikat pekerja/ serikat buruh adalah perselisihan antara serikat pekerja/ serikat buruh dengan serikat pekerja/ serikat buruh lainnya hanya dalam satu perusahaan karena tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak, dan kewajiban keserikatpekerjaan.
 
     Di dalam UU No. 2 Tahun 2004 juga dijelaskan mengenai beberapa cara untuk menyelesaikan permasalhan hubungan industrial, yaitu perundingan bipartite, mediasi, arbitrase, dan konsiliasi. Namun bila tetap tidak menemui kesepakatan maka tidak menutup kemungkinan akan berlanjut hingga pengadilan khusus perselisihan hubungan industrial.