Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial

Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial. Dalam melaksanakan tuganya Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial  menyelenggarakan fungsi : 

  • Perumusan program kerja bidang hubungan industrial dan jaminan sosial.
  • Penyelenggaraan pendataan, penyusunan rencana kerja bidang hubungan  industrial dan jaminan sosial.
  • Pembinaan dan fasilitasi syarat-syarat kerja.
  • Pembinaan dan fasilitasi jaminan sosial bagi pekerja/ buruh.
  • Pembinaan, fasilitasi dan koordinasi pengupahan.
  • Pembinaan dan fasilitasi kesejahteraan tenaga kerja.
  • Pembinaan, fasilitasi serta pemberdayaan kelembagaan dan sarana-sarana hubungan indutrial.
  • Pembinaan serta fasilitasi pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
  • Pembinaan serta fasilitasi penanganan mogok kerja dan penutupan perusahaan (lock out).
  • Perencanaan dan pelaporan pelaksanaan dan evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) dan atau Standar Pelayanan (SP) bidang tugasnya.
  • Pengendalian, pembinaan, pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan kegiatan.
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

Seksi Syarat-Syarat Kerja dan Jaminan Sosial mempunyai tugas menyelenggarakan urusan syarat-syarat kerja dan jaminan sosial. Dalam melaksanakan tugas Seksi Syarat-Syarat Kerja dan Jaminan Sosial menyelenggarakan fungsi : 

  • Penyusunan rencana kegiatan seksi syarat-syarat kerja dan jaminan sosial.
  • Penyusunan bahan kebijakan seksi syarat-syarat kerja dan jaminan sosial.
  • Pelaksanaan pembinaan serta fasilitasi pembuatan dan pencatatan/ pendaftaran perjanjian kerja.
  • Pelaksanaan pembinaan serta fasilitasi pembuatan dan pengesahan peraturan perusahaan.
  • Pelaksanaan pembinaan serta fasilitasi pembuatan dan pendaftaran perjanjian kerja bersama.
  • Pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi jaminan sosial bagi pekerja/buruh perusahaan.
  • Pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi jaminan sosial bagi pekerja/buruh di luar hubungan kerja.
  • Penyusunan, pelaksanaan, dan pengevaluasian Standar Operasional Prosedur (SOP) dan atau Standar Pelayanan (SP) bidang tugasnya.
  • Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan kegiatan.
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

Seksi Pengupahan dan Kesejahteraan Tenaga Kerja mempunyai tugas melaksanakan urusan pengupahan dan kesejahteraan tenaga kerja. Dalam melaksanakan tugas Seksi Pengupahan dan Kesejahteraan Tenaga Kerja menyelenggarakan fungsi :

  • Penyusunan bahan perencanaan kegiatan seksi pengupahan dan kesejahteraan tenaga kerja.
  • Penyusunan bahan kebijakan teknis seksi pengupahan dan kesejahteraan tenaga kerja.
  • Pelaksanaan perencanaan dan koordinasi penyusunan rekomendasi/ usulan upah minimum.
  • Pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi pelaksanaan upah minimum.
  • Pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi penerapan upah lembur.
  • Pelaksanaan pembinaan serta fasilitasi penyusunan struktur dan skala upah.
  • Pelaksanaan pembinaan serta fasilitasi penyediaan fasilitas-fasilitas kesejahteraan bagi pekerja/buruh meliputi sarana ibadah, klinik perusahaan, kantin/ruang makan, sarana olah raga, koperasi pekerja/buruh, ruang laktasi, sarana transportasi, tempat istirahat, pelayanan kb perusahaan, perumahan pekerja/buruh, rekreasi, seragam kerja, dan saham perusahaan.
  • Penyusunan, pelaksanaan, dan pengevaluasian standar operasional prosedur (sop) dan atau standar pelayanan (sp) bidang tugasnya.
  • Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan kegiatan.
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

Seksi Kelembagaan Hubungan Industrial dan Perselisihan mempunyai tugas melaksanakan urusan bidang hubungan industrial dan perselisihan. Dalam melaksanakan tugas Seksi Kelembagaan Hubungan Industrial dan Perselisihan menyelenggarakan fungsi:

  • Penyusunan bahan perencanaan kegiatan seksi kelembagaan hubungan industrial dan perselisihan.
  • Penyusunan bahan kebijakan teknis seksi kelembagaan hubungan industrial dan perselisihan.
  • Pelaksanaan pendataan dan verifikasi perusahaan.
  • Pelaksanaan pembinaan serta fasilitasi organisasi pekerja dan organisasi pengusaha.
  • Pelaksanaan pembinaan, fasilitasi dan pemberdayaan lembaga kerja sama tripartit (lks tripartit), lembaga kerja sama bipartit (lks bipartit) dan dewan pengupahan.
  • Pelaksanaan pembinan serta fasilitasi pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
  • Pelaksanaan pembinaan serta fasilitasi penanganan mogok kerja dan penutupan perusahaan (lock out).
  • Penyusunan, pelaksaanaan dan pengevaluasian standar operasional prosedur (sop) dan atau standar pelayanan (sp) bidang tugasnya.
  • Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan kegiatan.
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.