Profil PPID Pembantu

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan, pemeliharaan, penyediaan, distribusi dan pelayanan informasi di Lingkungan Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Pada Badan Publik Di Lingkungan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Pekalongan diatur dalam Keputusan Walikota Nomor 954/139 Tahun 2017 tanggal 10 April 2017 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kota Pekalongan dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu pada Organisasi Perangkat Daerah Kota Pekalongan.

PPID Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Pekalongan dipimpin oleh Sekretaris Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Pekalongan dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Pekalongan. Dalam menjalankan tugasnya Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Pekalongan dibantu oleh Tim Pelaksana Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu yang terdapat pada Perangkat Daerah dan Admin/Operator SIM atau Aplikasi Layanan PPID.

Fungsi
1. Pengelolaan Informasi
2. Dokumentasi arsip
3. Pelayanan Informasi dan Penyelesaian Sengketa

Tugas Pokok
1. Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi;
2. Pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
3. Pelayanan informasi publik yang cepat, tepat dan sederhana;
4.Penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik;
5. Pengujian konsekuensi;
6. Pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahannya;
7. Penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses;
8. Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik

Struktur PPID Pembantu pada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja