UPTD BLK


UPTD Balai Latihan Kerja (BLK) pada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja klasifikasi UPTD kelas B.

UPTD BLK  mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis operasional dan/ atau kegiatan teknis penunjang tertentu Dinas di bidang Pelatihan Kerja.UPTD Balai Latihan Kerja (BLK) terdiri dari :

  1. Kepala UPTD.
  2. Sub Bagian Tata Usaha.
  3. Kelompok Jabatan Fungsional.

Kepala UPTD mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana teknis operasional, koordinasi, pengawasan dan pelaksanaan teknis operasional, evaluasi dan pelaporan di bidang pelatihan kerja.

Dalam melaksanakan tugas UPTD Balai Latihan Kerja menyelenggarakan fungsi : 

  • Penyusunan bahan rencana teknis operasional di bidang pelatihahan kerja sesuai dengan petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
  • Pelaksanaan koordinasi kegiatan teknis operasional di bidang pelatihan kerja guna sinkronisasi dan kelancaran pelaksanaan tugas.
  • Penginventarisasian dan pengidentifikasian kebutuhan pelatihan kerja.
  • Pelaksanaan kegiatan pelatihan kerja.
  • Pelaksanaan kerja sama dengan pihak ketiga untuk mendukung tugas dan meningkatkan kualitas pelatihan kerja.
  • Penyeliaan pelaksanaan pelatihan kerja, On The Job Training (OJT), sertifikasi bagi lulusan pelatihan.
  • Pelaksanaan pengawasan pelaksanaan pelatihan.
  • Penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang pelatihan kerja.
  • Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan, baik lisan maupun tulisan sebagai wujud loyalitas dan kerjasama yang baik. 

Kepala Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana teknis  operasional, koordinasi dan pelaksanaan teknis operasional, evaluasi dan pelaporan di bidang ketatausahaan.

Dalam melaksanakan tugas Kepala Sub Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi :

  • Penyusunan bahan kebijakanteknis bidang ketatausahaan sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
  • Penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan pragram kerja dan kegiatan guna sinkronisasi dan kelancaran pelaksanaan tugas.
  • Pengelolaan administrasi keuangan yang meliputi penyusunan anggaran, pembukuan, pertanggungjawaban, seluruh proses administrasi keuangan sehingga terselenggarannya tertib administrasi keuangan serta pertanggungjawaban.
  • Pengelolaan ketatausahaan dan administrasi umum yang meliputi surat menyurat, administrasi perjalanan dinas, hubungan masyarakat,rumah tangga dan perlengkapan, aset, dokumentasi dan kearsipan secara berkesinambungan serta mengelompokkan sesuai kebutuhan dan kepentingan sehingga tertib ketatausahaan dan administrasi umum.
  • Pengelolaan dan pelaporan administrasi kepegawaian dengan mengelola data administrasi kepegawaian secara berkesinambungan serta mengelompokkan sesuai kebutuhan dan kepentingan sehingga tertib administrasi data kepegawaian.
  • Pelaksanaan layanan konsultasi pelaksanaan program administrasi kepegawaian, hukum, humas, organisasi dan tatalaksana ketatausahaan, rumah tangga dan perlengkapan UPTD guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
  • Penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan kerja sama dengan pihak ketiga.
  • Penyiapan bahan penyusunan evaluasi dan pelaporan.
  • Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan, baik lisan maupun tulisan sebagai ujud loyalitas dan kerjasama yang baik.

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas kelompok jabatan fungsional dikoordinir oleh Kepala UPTD dan bertanggungjawab kepada kepala Dinas.

  1. Kelompok jabatan fungsional terdiri atas sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok/ tingkat jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian/ kejuruan tertetu.
  2. Jumlah tenaga jabatan fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
  3. Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Kelompok jabatan fungsional dalam melaksanakan tugasnya berkoordinasi kepada kepala UPTD dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
  5. Pembinaan terhadap kelompok jabatan fungsional dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Pelaksanaan tugas jabatan fungsional dan pola hubungan kerja jabatan fungsional dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.