Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Pekalongan Melakukan Kegiatan Pemusnahan Arsip

Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Pekalongan hari ini melakukan kegiatan Pemusnahan Arsip. Pemusnahan Arsip adalah kegiatan memusnahkan arsip yang tidak mempunyai nilai kegunaan dan telah melampaui jangka waktu penyimpanan. Yang dilakukan dengan menghancurkan secara fisik arsip yang sudah berakhir fungsinya, serta tidak memiliki nilai guna secara total dengan cara membakarhabis, dicacah atau dengan cara lain , sehingga informasinya tidak dapat dikenali lagi. Dalam melaksanankan pemusnahan arsip terkandung resiko yang berkaitan dengan unsur hukum. Arsip yang yang terlanjur dimusnahkan tidak dapat diciptakan atau diadakan lagi. Oleh karena itu kegiatan ini menuntut kesungguhan dan ketelitian, sehingga tidak terjadi kesalahan. Adapun tujuan pemusnahan arsip tersebut, untuk efisiensi dan efektivitas pengelolaan arsip.
Dalam Melakukan Kegiatan pemusnahan arsip,terdapat beberapa tahapan yang tidak boleh diabaikan, seperti
Dalam Melakukan Kegiatan pemusnahan arsip,terdapat beberapa tahapan yang tidak boleh diabaikan, seperti
a. Pemeriksaa
Pemeriksaan dilakukakn untuk mengetahui apakah arsip-arsip tersebut benar-benar telah habis jangka simpannya atau nilai gunanya. Pemeriksaan ini berdasarkan Jadwal Retensi Arsip.
b. Pendaftaran
Arsip-arsip yang telah diperiksa sebagai arsip yang diusulkan musnah, harus dibuat daftarnya. Dari daftar ini diketahui secara jelas informasi tentangarsip-arsip yang akan dimusnahkan
c. Pembentukan Panitia Pemusnahan
Panitia Pemusnahan ini sebaiknya terdiri atas unit peneglola arsip, unit pengaman, unit hukum, serta unit lain yang terkait
d. Penilaian , persetujuan dan pengesahan
Setiap menyeleksi arsip yang akan dimusnahkan, perlu melakukan penilaian arsip. Hasil penilaian tersebut menjadi dasar usulan pemusnahan. Pelaksanaanpemusnahan arsip harus ditetapkan dengan keputusan pimpinan instansi yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
e. Pembuatan Berita Acara
Berita Acara pemusnahan arsip merupakan salah satu dokumen pemusnahan arsip yang sangat penting. Karena itu setiap pemusnahanarsip harus dilengkapi dengan Daftar Arsip dan Berita Acara , bahawa pelaksanaan pemusnahan arsip dilakukan secaa sah. Selain itu juga berfungsi sebagai pengganti arsip yang dimusnahkan

Karena mempertimbangkan lingkungan jika sistem pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar, sehingga berkas dihancurkan dengan cara direndam hingga berkas tersebut hancur dan tidak bisa diidentifikasi lagi.
Kegiatan ini disaksikan langsung oleh Kasubag Umum dan Kepegawaian , Pengelola Arsip pada Dinperinaker, pengurus arsip dari tiap-tiap bidang Para Kabid dari tiap bidang, perwakilan dari Inspektorat, Bagian Hukum Sekda, Serta Perwakilan dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Pekalongan selaku Unit Kearsipan Kota Pekalongan.Kegiatan Ini Berlangsung lancar dan terkendali
PRINT +
DOWNLOAD PDF