Pelayanan Pengaduan..
NO | KOMPONEN | URAIAN | ||||||||||||
1. | Persyaratan |
a. Pengaduan Langsung
1. Menunjukan/ Mencatatkan identitas resmi
2. Mengisi Form Pengaduan
b. Pengaduan Tidak Langsung
1.Mengisi / menyampaikan aduan melalui saluran/sarana yang disediakan Yaitu
a. Telepon : (0285)421731
b. Whatsapp : 08159946937
c. Email : dinperinaker@gmail.com
d. Website : dinperinaker.pekalongankota.go.id
2. Menyampaikan/ mencatatkan identitas dan Data Kontak yang bisa dihubungimelalui saluran diatas
|
||||||||||||
2. | Prosedur |
Keterangan A. Secara Langsung
|
||||||||||||
3. | Waktu Pelayanan | 5 hari kerja:
|
||||||||||||
4. | Biaya Pelayanan | Gratis | ||||||||||||
5. | Produk Pelayanan | Pelayanan Pengaduan | ||||||||||||
6 | Pengelolaan Pengaduan |
1. Pengaduan Tak Langsung
2. Pengaduan Langsung
-Pemohon Menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas
-Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapat solusi -Apabila petigas tidak dapat menyelesaiakan masalah, maka pengaduan diteruskan ke pejabat Dinperinaker -Pejabat Dinperinaker menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapat solusi (kesepakatan) |