Pelayanan penerbitan tanda daftar LPK pemerintah dan perusahaan

No KOMPONEN URAIAN
1. Persyaratan Surat permohonan Tanda Daftar Lembaga Pelatihan Kerja (LPK), dilampiri dengan :
LPK Pemerintah :
  1. Nama kepala LPK yang dilengkapi dengan identitas diri dan riwayat hidup.
  2. Fotocopi tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana kantor dan tempat pelatihan untuk sekurang-kurangnya 3 tahun.
  3. Keterangan domisili LPK dari pejabat yang berwenang.
  4. Profil LPK yang ditandatangani oleh Kepala LPK yang sekurang-kurangnya memuat :
  1. Struktur organisasi dan uraian tugas;
  2. Program pelatihan kerja berbasis kompetensi yang akan diselenggarakan;
  3. Program kerja LPK dan rencana pembiayaan selama 1 tahun;
  4. Daftar dan riwayat hidup instruktur bersersifikat kompetensi dan tenaga pelatihan;
  5. Kapasitas pelatihan pertahun
 
LPK Perusahaan :
  1. Fotokopi keputusan penetapan LPK dari pimpinan perusahaan yang membawahi unit pelatihan kerja.
  2. Nama kepala LPK yang dilengkapi dengan identitas diri dan riwayat hidup.
  3. Fotocopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama lembaga.
  4. Fotocopi tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana kantor dan tempat pelatihan untuk sekurang-kurangnya 3 tahun.
  5. Keterangan domisili LPK dari pejabat yang berwenang.
  6. Profil LPK yang ditandatangani oleh Kepala LPK yang sekurang-kurangnya memuat :
  1. Struktur organisasi dan uraian tugas;
  2. Program pelatihan kerja berbasis kompetensi yang akan diselenggarakan;
  3. Program kerja LPK dan rencana pembiayaan selama 1 tahun;
  4. Daftar dan riwayat hidup instruktur bersersifikat kompetensi dan tenaga pelatihan;
  5. Kapasitas pelatihan pertahun;
  1. Fotocopy tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana pelatihan kerja.
 
 
2. Prosedur
 
  1. Petugas Survei Lapangan melakukan servei lapangan.
  2. Petugas Survei Lapangan menyerahkan hasil survei lapangan kepada Kabid Pentalattas.
  3. Kabid Pentalattas memeriksa laporan hasil survei lapangan. Jika dari hasil survey lapangan  semua persyaratan berdirinya LPK sudah lengkap, Kabid Pentalattas membuat draf SK Tanda Daftar LPK.
  4. Kabid Pentalattas menyerahkan draf SK Tanda Daftar LPK kepada Ka. Dinperinaker.
  5. Ka. Dinperinaker memeriksa draf SK Tanda Daftar LPK . Jika Ka. Dinperinaker setuju akan ditandatangani. Jika tidak setuju draf SK akan dikembalikan ke Kabid. Pentalattas untuk diperbaiki.
  6. Kepala Dinas menandatangani surat Rekomendasi Izin atau Tanda Daftar LPK
  7. Agendaris memberikan nomor SK. Tanda Daftar LPK yang sudah ditandatangani oleh Ka. Dinperinaaker.
  8. Penyerahan Tanda Daftar LPK kepada pemohon.
 
3. Waktu Pelayanan
5 (lima) hari kerja ; Penyelesaian 1 (satu) hari kerja
  1. Senin – Kamis Jam 07.30 s/d 15.45 WIB
Istirahat Jam 12.00 s/d 12.30
  1. Jumat Jam 08.00 s/d 10.30 WIB
4. Biaya Pelayanan
 Gratis
5. Produk Pelayanan  SK Tanda Daftar Lemabaga Pelatihan Kerja