No |
KOMPONEN |
URAIAN |
1. |
Persyaratan |
Surat permohonan Tanda Daftar Lembaga Pelatihan Kerja (LPK), dilampiri dengan :
LPK Pemerintah :
- Nama kepala LPK yang dilengkapi dengan identitas diri dan riwayat hidup.
- Fotocopi tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana kantor dan tempat pelatihan untuk sekurang-kurangnya 3 tahun.
- Keterangan domisili LPK dari pejabat yang berwenang.
- Profil LPK yang ditandatangani oleh Kepala LPK yang sekurang-kurangnya memuat :
- Struktur organisasi dan uraian tugas;
- Program pelatihan kerja berbasis kompetensi yang akan diselenggarakan;
- Program kerja LPK dan rencana pembiayaan selama 1 tahun;
- Daftar dan riwayat hidup instruktur bersersifikat kompetensi dan tenaga pelatihan;
- Kapasitas pelatihan pertahun
LPK Perusahaan :
- Fotokopi keputusan penetapan LPK dari pimpinan perusahaan yang membawahi unit pelatihan kerja.
- Nama kepala LPK yang dilengkapi dengan identitas diri dan riwayat hidup.
- Fotocopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama lembaga.
- Fotocopi tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana kantor dan tempat pelatihan untuk sekurang-kurangnya 3 tahun.
- Keterangan domisili LPK dari pejabat yang berwenang.
- Profil LPK yang ditandatangani oleh Kepala LPK yang sekurang-kurangnya memuat :
- Struktur organisasi dan uraian tugas;
- Program pelatihan kerja berbasis kompetensi yang akan diselenggarakan;
- Program kerja LPK dan rencana pembiayaan selama 1 tahun;
- Daftar dan riwayat hidup instruktur bersersifikat kompetensi dan tenaga pelatihan;
- Kapasitas pelatihan pertahun;
- Fotocopy tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana pelatihan kerja.
|
2. |
Prosedur |
- Petugas Survei Lapangan melakukan servei lapangan.
- Petugas Survei Lapangan menyerahkan hasil survei lapangan kepada Kabid Pentalattas.
- Kabid Pentalattas memeriksa laporan hasil survei lapangan. Jika dari hasil survey lapangan semua persyaratan berdirinya LPK sudah lengkap, Kabid Pentalattas membuat draf SK Tanda Daftar LPK.
- Kabid Pentalattas menyerahkan draf SK Tanda Daftar LPK kepada Ka. Dinperinaker.
- Ka. Dinperinaker memeriksa draf SK Tanda Daftar LPK . Jika Ka. Dinperinaker setuju akan ditandatangani. Jika tidak setuju draf SK akan dikembalikan ke Kabid. Pentalattas untuk diperbaiki.
- Kepala Dinas menandatangani surat Rekomendasi Izin atau Tanda Daftar LPK
- Agendaris memberikan nomor SK. Tanda Daftar LPK yang sudah ditandatangani oleh Ka. Dinperinaaker.
- Penyerahan Tanda Daftar LPK kepada pemohon.
|
3. |
Waktu Pelayanan |
5 (lima) hari kerja ; Penyelesaian 1 (satu) hari kerja
- Senin – Kamis Jam 07.30 s/d 15.45 WIB
Istirahat Jam 12.00 s/d 12.30
- Jumat Jam 08.00 s/d 10.30 WIB
|
4. |
Biaya Pelayanan |
Gratis
|
5. |
Produk Pelayanan |
SK Tanda Daftar Lemabaga Pelatihan Kerja |