Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Ijin Usaha Industri

NO KOMPONEN URAIAN
1. Persyaratan
  1. Warga Kota Pekalongan dibuktikan dengan KTP
  2. Bukan warga Kota Pekalongan tapi memiliki usaha di Kota Pekalongan
 
2. Prosedur  
  1. Pelaksana Bidang Industri menerima syarat-syarat pendaftaran IUI dari pelaku industri yang dikeluarkan oleh DPMPTSP;
  2. Pelaksana  dan tim bersama Kepala Bidang Industri melakukan verifikasi teknis lapangan ke lokasi usaha;
  3. Pelaksana Bidang Industri mengisi blangko sesuai dengan hasil cek lapangan dan membuat surat rekomendasi Izin Usaha Industri;
  4. Assessor Manajemen Mutu Industri, meneliti blanko yang dibuat dan berkas-berkas pendukungnya. Jika sudah sesuai aturan akan diparaf. Jika belum sesuai aturan akan dikembalikan kepada pelaksana Bidang industri untuk diperbaiki;
  5. Kepala Bidang Industri,  meneliti blanko dan berkas-berkas pendukungnya. Jika sudah sesuai aturan akan diparaf. Jika belum sesuai aturan akan dikembalikan kepada Assessor Manajemen Mutu Industri untuk diperbaiki;
  6. Surat Rekomendasi diajukan ke Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Pekalongan untuk ditandatangani;
  7. Pelaku industri menerima Surat Rekomendasi IUI.
 
3. Waktu Pelayanan 7 s/d 14 hari kerja:
  1. Senin- Kamis Jam 07.30 s/d 15.45 WIB
Istirahat Jam 12.00 s/d 12.30 WIB
  1. Jum’at Jam 08.00 s/d 10.30 WIB
4. Biaya Pelayanan Gratis
5. Produk Pelayanan Pelayanan Rekomendasi Izin Usaha Industri