NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
1. |
Persyaratan |
- Warga Kota Pekalongan dibuktikan dengan KTP
- Bukan warga Kota Pekalongan tapi memiliki usaha di Kota Pekalongan
|
|
2. |
Prosedur |
- Pelaksana Bidang Industri menerima syarat-syarat pendaftaran IUI dari pelaku industri yang dikeluarkan oleh DPMPTSP;
- Pelaksana dan tim bersama Kepala Bidang Industri melakukan verifikasi teknis lapangan ke lokasi usaha;
- Pelaksana Bidang Industri mengisi blangko sesuai dengan hasil cek lapangan dan membuat surat rekomendasi Izin Usaha Industri;
- Assessor Manajemen Mutu Industri, meneliti blanko yang dibuat dan berkas-berkas pendukungnya. Jika sudah sesuai aturan akan diparaf. Jika belum sesuai aturan akan dikembalikan kepada pelaksana Bidang industri untuk diperbaiki;
- Kepala Bidang Industri, meneliti blanko dan berkas-berkas pendukungnya. Jika sudah sesuai aturan akan diparaf. Jika belum sesuai aturan akan dikembalikan kepada Assessor Manajemen Mutu Industri untuk diperbaiki;
- Surat Rekomendasi diajukan ke Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Pekalongan untuk ditandatangani;
- Pelaku industri menerima Surat Rekomendasi IUI.
|
|
3. |
Waktu Pelayanan |
7 s/d 14 hari kerja:
- Senin- Kamis Jam 07.30 s/d 15.45 WIB
Istirahat Jam 12.00 s/d 12.30 WIB
- Jum’at Jam 08.00 s/d 10.30 WIB
|
4. |
Biaya Pelayanan |
Gratis |
5. |
Produk Pelayanan |
Pelayanan Rekomendasi Izin Usaha Industri |