| NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
| 1. |
Persyaratan |
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Sistem OSS.
- Mengajukan Perizinan Berusaha/PB UMKU sektor industri sesuai KBLI.
- Data perusahaan telah terdaftar pada Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
- Mengunggah dokumen teknis sesuai ketentuan OSS dan SIINas.
- Memenuhi Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko usaha.
|
|
| 2. |
Prosedur |
- Pelaku usaha mengajukan Perizinan Berusaha melalui OSS.
- Pelaku usaha membuat akun SIINAS dan mengajukan permohonan.
- Dinas Perindustrian menerima penugasan verifikasi teknis melalui SIINas.
- Petugas melakukan pemeriksaan administrasi terhadap data perusahaan, KBLI, kapasitas produksi, komoditas industri, dan dokumen teknis.
- Apabila diperlukan dilakukan klarifikasi atau verifikasi lapangan.
- Hasil verifikasi dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi melalui SIINAS.
- Kepala Bidang Perindustrian memverifikasi hasil pemeriksaan.
- Kepala Dinas memberikan persetujuan dan menandatangani Rekomendasi Teknis.
- Rekomendasi diunggah melalui OSS
- OSS menerbitkan atau memproses Perizinan Berusaha sesuai kewenangan
|
|
| 3. |
Waktu Pelayanan |
Maksimal 5 (lima) hari kerja sejak seluruh persyaratan dinyatakan lengkap |
| 4. |
Biaya Pelayanan |
Gratis |
| 5. |
Produk Pelayanan |
Rekomendasi Teknis Perizinan Berusaha Sektor Industri. |