Pelayanan Verifikasi Perizinan Berusaha

NO KOMPONEN URAIAN
1. Persyaratan
  1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Sistem OSS.
  2. Mengajukan Perizinan Berusaha/PB UMKU sektor industri sesuai KBLI.
  3. Data perusahaan telah terdaftar pada Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
  4. Mengunggah dokumen teknis sesuai ketentuan OSS dan SIINas.
  5. Memenuhi Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko usaha.
 
2. Prosedur
  1. Pelaku usaha mengajukan Perizinan Berusaha melalui OSS.
  2. Pelaku usaha membuat akun SIINAS dan mengajukan permohonan.
  3. Dinas Perindustrian menerima penugasan verifikasi teknis melalui SIINas.
  4. Petugas melakukan pemeriksaan administrasi terhadap data perusahaan, KBLI, kapasitas produksi, komoditas industri, dan dokumen teknis.
  5. Apabila diperlukan dilakukan klarifikasi atau verifikasi lapangan.
  6. Hasil verifikasi dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi melalui SIINAS.
  7. Kepala Bidang Perindustrian memverifikasi hasil pemeriksaan.
  8. Kepala Dinas memberikan persetujuan dan menandatangani Rekomendasi Teknis.
  9. Rekomendasi diunggah melalui OSS
  10. OSS menerbitkan atau memproses Perizinan Berusaha sesuai kewenangan
 
3. Waktu Pelayanan Maksimal 5 (lima) hari kerja sejak seluruh persyaratan dinyatakan lengkap
4. Biaya Pelayanan Gratis
5. Produk Pelayanan Rekomendasi Teknis Perizinan Berusaha Sektor Industri.