Pengesahan/ Pencatatan Sarana Hubungan Industrial

 
NO.
 
KOMPONEN
 
URAIAN
1 Persyaratan
  1. Pengesahan Peraturan Perusahaan :
  • Surat permohonan Pengesahan Peraturan Perusahaan
  • Naskah rancangan Peraturan Perusahaan
  • Surat pernyataan sudah dimintakan saran dan pertimbangan pekerja atau Serikat Pekerja/Buruh
  • Surat pernyataan tidak terdapat Serikat Pekerja/Buruh
  • SK Struktur dan Skala Upah
  • Sertifikat Kepesertaan BPJS
  • Bukti pembayaran BPJS terakhir
 
  1. Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama :
  • Surat permohonan pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama
  • Naskah rancangan Perjanjian Kerja Bersama yang telah ditandatangani oleh pengusaha dan Serikat Pekerja/Buruh diatas materai cukup
 
  1. Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu :
  • Surat permohonan pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
  • Naskah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang telah ditandatangani oleh pengusaha dan pekerja diatas materai cukup
 
  1. Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh :
  • Surat pemberitahuan permohonan pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh secara tertulis
  • Daftar nama Anggota Pembentuk
  • Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
  • Susunan dan nama Pengurus Serikat Pekerja/Buruh
 
  1. Pencatatan Lembaga Kerjasama Bipartit :
  • Surat pemberitahuan permohonan pencatatan Lembaga Kerjasama Bipartit secara tertulis
  • Daftar susunan nama Pengurus LKS Bipartit dari unsur Pengusaha dan Pekerja/Serikat Pekerja/Buruh dengan komposisi 1:1 yang berjumlah sekurang-kurangnya 6 orang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota
2 Prosedur  
  1. Pemohon menyampaikan surat perrmohonan kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Pekalongan
  2. Permohonan didisposisi oleh Kepala Dinas ke Bidang Hubungan Industrial dan Jamsos
  3. Kabid Hubungan Industrial dan Jamsos mendisposisi ke Mediator Hubungan Industrial untuk membuat Surat Keputusan/Tanda Bukti Pencatatan/Pengesahan
  4. Mediator meneliti berkas permohonan dan membuat draft Surat Keputusan/Tanda Bukti Pencatatan/Pengesahan.
  5. Apabila kelengkapan yang dipersyaratkan belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, disampaikan kepada pemohon agar dilengkapi.
  6. Setelah kelengkapan yang dipersyaratkan dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Mediator membuat Surat Keputusan/Tanda Bukti Pencatatan/Pengesahan
  7. Kepala Dinas menandatangani Surat Keputusan/Tanda Bukti Pencatatan/Pengesahan
3 Waktu Pelayanan 5 ( lima ) hari kerja, penyelesaian 1 ( satu ) hari kerja
Senin - Kamis                     Jam 08.00 - 16.00 WIB
Istirahat                               Jam 12.00 - 13.00 WIB
Jumat                                 Jam 08.00 - 11.00 WIB
 
4 Biaya Pelayanan Gratis
5 Produk Pelayanan
  1. Surat Keputusan Pengesahan Peraturan Perusahaan
  2. Surat Keputusan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama
  3. Bukti Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
  4. Bukti Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh
 
  1. Bukti Pencatatan Lembaga Kerjasama Bipartit
  2. Surat Keputusan Perpanjangan Lembaga Kerjasama Bipartit
         Form bisa diunduh disini