NO.
|
KOMPONEN |
URAIAN
|
1 |
Persyaratan |
- Pengesahan Peraturan Perusahaan :
- Surat permohonan Pengesahan Peraturan Perusahaan
- Naskah rancangan Peraturan Perusahaan
- Surat pernyataan sudah dimintakan saran dan pertimbangan pekerja atau Serikat Pekerja/Buruh
- Surat pernyataan tidak terdapat Serikat Pekerja/Buruh
- SK Struktur dan Skala Upah
- Sertifikat Kepesertaan BPJS
- Bukti pembayaran BPJS terakhir
- Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama :
- Surat permohonan pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama
- Naskah rancangan Perjanjian Kerja Bersama yang telah ditandatangani oleh pengusaha dan Serikat Pekerja/Buruh diatas materai cukup
- Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu :
- Surat permohonan pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
- Naskah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang telah ditandatangani oleh pengusaha dan pekerja diatas materai cukup
- Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh :
- Surat pemberitahuan permohonan pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh secara tertulis
- Daftar nama Anggota Pembentuk
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
- Susunan dan nama Pengurus Serikat Pekerja/Buruh
- Pencatatan Lembaga Kerjasama Bipartit :
- Surat pemberitahuan permohonan pencatatan Lembaga Kerjasama Bipartit secara tertulis
- Daftar susunan nama Pengurus LKS Bipartit dari unsur Pengusaha dan Pekerja/Serikat Pekerja/Buruh dengan komposisi 1:1 yang berjumlah sekurang-kurangnya 6 orang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota
|
2 |
Prosedur |
- Pemohon menyampaikan surat perrmohonan kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Pekalongan
- Permohonan didisposisi oleh Kepala Dinas ke Bidang Hubungan Industrial dan Jamsos
- Kabid Hubungan Industrial dan Jamsos mendisposisi ke Mediator Hubungan Industrial untuk membuat Surat Keputusan/Tanda Bukti Pencatatan/Pengesahan
- Mediator meneliti berkas permohonan dan membuat draft Surat Keputusan/Tanda Bukti Pencatatan/Pengesahan.
- Apabila kelengkapan yang dipersyaratkan belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, disampaikan kepada pemohon agar dilengkapi.
- Setelah kelengkapan yang dipersyaratkan dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Mediator membuat Surat Keputusan/Tanda Bukti Pencatatan/Pengesahan
- Kepala Dinas menandatangani Surat Keputusan/Tanda Bukti Pencatatan/Pengesahan
|
3 |
Waktu Pelayanan |
5 ( lima ) hari kerja, penyelesaian 1 ( satu ) hari kerja
Senin - Kamis Jam 08.00 - 16.00 WIB
Istirahat Jam 12.00 - 13.00 WIB
Jumat Jam 08.00 - 11.00 WIB
|
4 |
Biaya Pelayanan |
Gratis |
5 |
Produk Pelayanan |
- Surat Keputusan Pengesahan Peraturan Perusahaan
- Surat Keputusan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama
- Bukti Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
- Bukti Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh
- Bukti Pencatatan Lembaga Kerjasama Bipartit
- Surat Keputusan Perpanjangan Lembaga Kerjasama Bipartit
|
|
|
Form bisa diunduh disini |