BIDANG PENTALATTAS
Bidang Penempatan Kerja, Pelatihan dan Produktivitas mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan bahan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan di bidang penempatan kerja, pelatihan dan produktivitas kerja
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud . Bidang Penempatan Kerja, Pelatihan dan Produktivitas menyelenggarakan fungsi:
- perumusan program kerja bidang penempatan tenaga kerja, pelatihan dan produktivitas;
- perumusan bahan kebijakan bidang penempatan tenaga kerja, pelatihan dan produktivitas;
- pengoordinasian penyusunan rencana tenaga kerja makrodanmikro;
- penyelenggaraan pelatihan berdasarkan unit kompetensi;
- penyelenggaraan pembinaan lembaga pelatihan kerja swasta;
- penyelenggaraan fasilitasi perizinan dan pendaftaran lembaga pelatihan kerja;
- penyelenggaraan konsultansi produktivitas pada perusahaan kecil;
- penyelenggaraan pengukuran kompetensi dan produktivitas tenaga kerja;
- penyelenggaraan pelayanan antarkerja di daerah;
- penyelenggaraan penyuluhan dan bimbingan jabatan bagi pencari kerja;
- penyelenggaraan perluasan kesempatan kerja;
- penyelenggaraan fasilitasi penerbitan izin Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS);
- penyelenggaraan pengelolaan informasi pasar kerja;
- penyelenggaraan pelindungan PMI (Pra dan Purna Penempatan) di daerah;
- penyelenggaraan fasilitasi penerbitan perpanjangan IMTA;
- perencanaan dan pelaporan pelaksanaan dan evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) dan/ atau Standar Pelayanan (SP) bidang tugasnya;
- pengendalian, pembinaan, pengevaluasian, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan;dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.