BIDANG PENTALATTAS

         Bidang Penempatan Kerja, Pelatihan dan Produktivitas dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
         Bidang Penempatan Kerja, Pelatihan dan Produktivitas mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan bahan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan di bidang penempatan kerja, pelatihan dan produktivitas kerja
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud . Bidang Penempatan Kerja, Pelatihan dan Produktivitas menyelenggarakan fungsi:
  1. perumusan program kerja bidang penempatan tenaga kerja, pelatihan dan produktivitas;
  2. perumusan bahan kebijakan bidang penempatan tenaga kerja, pelatihan dan produktivitas;
  3. pengoordinasian penyusunan rencana tenaga kerja makrodanmikro;
  4. penyelenggaraan pelatihan berdasarkan unit kompetensi;
  5. penyelenggaraan pembinaan lembaga pelatihan kerja swasta;
  6. penyelenggaraan fasilitasi perizinan dan pendaftaran lembaga pelatihan kerja;
  7. penyelenggaraan konsultansi produktivitas pada perusahaan kecil;
  8. penyelenggaraan pengukuran kompetensi dan produktivitas tenaga kerja;
  9. penyelenggaraan pelayanan antarkerja di daerah;
  10. penyelenggaraan penyuluhan dan bimbingan jabatan bagi pencari kerja;
  11. penyelenggaraan perluasan kesempatan kerja;
  12. penyelenggaraan fasilitasi penerbitan izin Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS);
  13. penyelenggaraan pengelolaan informasi pasar kerja;
  14. penyelenggaraan pelindungan PMI (Pra dan Purna Penempatan) di daerah;
  15. penyelenggaraan fasilitasi penerbitan perpanjangan IMTA;
  16. perencanaan dan pelaporan pelaksanaan dan evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) dan/ atau Standar Pelayanan (SP) bidang tugasnya;
  17. pengendalian, pembinaan, pengevaluasian, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan;dan
  18. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.