Pelayanan Pembayaran Retribusi Lingkungan Industri Kecil

NO KOMPONEN URAIAN
1. Persyaratan Memiliki KTP, Penghuni Lingkungan Industri Kecil (LIK)
2. Prosedur  
  1. Penghuni Lingkungan Industri Kecil (LIK) mendatangi kantor Dinperinaker;
  2. Penghuni LIK menyerahkan uang sewa ke Bendahara Penerimaan Dinperinaker sesuai nominal yang ditetapkan oleh Perda;
  3. Bendahara Penerimaan Dinperinaker mencatat transaksi setoran dan membuat rekapan laporan hasil setoran;
  4. Bendahara Penerimaan Dinperinaker menyetorkan uang tersebut ke Rekening Kas Daerah di Bank Jateng;
 
 
3. Waktu Pelayanan
  1. hari kerja:
  1. Senin- Kamis Jam 07.30 s/d 15.45 WIB
       Istirahat Jam 12.00 s/d 12.30 WIB
  1. Jum’at Jam 08.00 s/d 10.30 WIB
4. Biaya Pelayanan Gratis
5. Produk Pelayanan Pembayaran Retribusi Lingkungan Industri Kecil