Pelayanan Konsultasi Ketenagakerjaan dan Perindustrian

NO. KOMPONEN URAIAN
1 Persyaratan
  1. Kartu indentitas pemohon (KTP)
  2. Contact person pemohon
  3. Form Permohonan Konsultasi Ketenagakerjaan dan Perindustrian
2 Prosedur  
  1. Pemohon hadir dan menyampaikan keperluan hadir untuk berkonsultasi
  2. Pemohon mengisi Form Permohonan Konsultasi Ketenagakerjaan dan Perindustrian
  3. Petugas menganalisis permasalahan yang akan dikonsultasikan
  4. Jika permasalahan yang akan dikonsultasikan bukan wewenang Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Pekalongan, maka pemohon akan disarankan untuk menghadap OPD/Lembaga yang berwenang.
  5. Jika permasalahan yang akan dikonsultasikan adalah wewenang Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Pekalongan, maka pemohon akan dilayani konsultasi dan diberikan saran/petunjuk
  6. Petugas membuat risalah layanan konsultasi
 
3 Waktu Pelayanan
5 ( lima ) hari kerja,penyelesaian 1 ( satu ) hari kerja
Senin - Kamis                        Jam 08.00 - 16.00 WIB
Istirahat                                  Jam 12.00 - 13.00 WIB
Jumat                                     Jam 08.00 - 11.00 WIB
4 Biaya Pelayanan Gratis
5 Produk Pelayanan
  1. Risalah Layanan Konsultasi