NO. |
KOMPONEN |
URAIAN
|
1 |
Persyaratan |
- Form permohonan pencatatan perselisihan hubungan industrial
- Risalah penyelesaian bipartit
|
2 |
Prosedur |
- Pemohon menyampaikan surat perrmohonan kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Pekalongan
- Permohonan didisposisi oleh Kepala Dinas ke Bidang Hubungan Industrial dan Jamsos
- Kabid Hubungan Industrial dan Jamsos mendisposisi ke Mediator Hubungan Industrial untuk melakukan identifikasi permasalahan
- Mediator meneliti berkas permohonan dan membuat surat pemanggilan mediasi kepada para pihak
- Mediator melakukan mediasi dalam rangka mencari titik temu dengan azas musyawarah mufakat
- Apabila dalam mediasi terjadi kesepakatan, maka dituangkan dalam Perjanjian Bersama yang ditandatangani oleh para pihak, disaksikan oleh Mediator dan diketahui oleh Kepala Dinperinaker
- Apabila dalam mediasi tidak terjadi kesepakatan, maka mediator membuat anjuran tertulis kepada para pihak
- Mediator membuat Risalah Mediasi
|
3 |
Waktu Pelayanan |
5 ( lima ) hari kerja, penyelesaian 1 ( satu ) hari kerja
Senin - Kamis Jam 08.00 - 16.00 WIB
Istirahat Jam 12.00 - 13.00 WIB
Jumat Jam 08.00 - 11.00 WIB |
4 |
Biaya Pelayanan |
Gratis |
5 |
Produk Pelayanan |
- Perjanjian Bersama
- Anjuran tertulis
|
|
|
Form bisa diunduh disini |