Pelayanan Mediasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

 
NO.
 
KOMPONEN
 
URAIAN
1 Persyaratan
  1. Form permohonan pencatatan perselisihan hubungan industrial
  2. Risalah penyelesaian bipartit
2 Prosedur  
  1. Pemohon menyampaikan surat perrmohonan kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Pekalongan
  2. Permohonan didisposisi oleh Kepala Dinas ke Bidang Hubungan Industrial dan Jamsos
  3. Kabid Hubungan Industrial dan Jamsos mendisposisi ke Mediator Hubungan Industrial untuk melakukan identifikasi permasalahan
  4. Mediator meneliti berkas permohonan dan membuat surat pemanggilan mediasi kepada para pihak
  5. Mediator melakukan mediasi dalam rangka mencari titik temu dengan azas musyawarah mufakat
  6. Apabila dalam mediasi terjadi kesepakatan, maka dituangkan dalam Perjanjian Bersama yang ditandatangani oleh para pihak, disaksikan oleh Mediator dan diketahui oleh Kepala Dinperinaker
  7. Apabila dalam mediasi tidak terjadi kesepakatan, maka mediator membuat anjuran tertulis kepada para pihak
  8. Mediator membuat Risalah Mediasi
3 Waktu Pelayanan 5 ( lima ) hari kerja, penyelesaian 1 ( satu ) hari kerja
Senin - Kamis                        Jam 08.00 - 16.00 WIB
Istirahat                                  Jam 12.00 - 13.00 WIB
Jumat                                     Jam 08.00 - 11.00 WIB
4 Biaya Pelayanan Gratis
5 Produk Pelayanan
  1. Perjanjian Bersama
  2. Anjuran tertulis
         Form bisa diunduh disini