Pelayanan Rekom Paspor

NO. KOMPONEN URAIAN
1. Persyaratan
  1. CPMI minimal berusia 18 tahun
  2. Foto 4 x 6 2 lembar
  3. Fotocopy KTP
  4. Fotocopy KK
  5. Fotocopy Surat ijin Keluarga / orang tua / Suami
  6. Fotocopy akta kelahiran
  7. Fotocopy surat nikah / cerai
  8. Fotocopy ijazah
  9. Fotocopy SPR
  10. Surat perjanjian kerja yang sudah ditandatangani ybs, pihak PT dan saksi
  11. Hasil medical
  12. AK-1
  13. CPMI dihadirkan
2. Prosedur  
  1. Datang ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja dengan membawa kelengkapan berkas persyaratan
  2. Memeriksa, meneliti dan memverifikasi BerkasPersyaratan yang telah ditentukan menggunakan Form cheklist. Jika persyaratan belum lengkap, dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
  3. Melakukan wawancara / Interview kepada Petugas Rekrut dan CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia)
  4. Menginput data ke Aplikasi Biometrik CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia) dan Siskotkln dilanjutkan dengan Pencetakan  Rekomendasi Paspor, ID CPMI , Berita Acara serah terima CPMI, Kartu Identitas Tenaga Kerja Indonesia dan Perjanjian Kerja serta menyerahkan Berita Acara serah terimaCPMI kepada Pemohon untuk ditandatangani
  5. Menandatangani dan menyerahkan Berita Acara serah terima CPMI diserahkan kepada Petugas/ Pengantar Kerja
  6. Menyerahkan Rekomendasi Paspor, ID CPMI , BeritaAcara serah terima CPMI, Kartu Identitas Tenaga Kerja Indonesia kepada Kepala Bidang untuk ditandatangani
  7. Mencatat nomor registrasi, menyetempel, mengarsip serta menyerahkan surat Rekomendasi Paspor, ID CPMI, Berita Acara, KITKI kepada pemohon
  8. Menerima Rekomendasi Paspor, ID CPMI, Berita Acara, KITKI
3. Waktu Pelayanan 5 (lima) hari kerja ; Penyelesaian 1 (satu) hari kerja
  1. Senin – Kamis Jam 07.30 s/d 15.45 WIB
Istirahat Jam 12.00 s/d 12.30
  1. Jumat Jam 08.00 s/d 10.30 WIB
4. Biaya Pelayanan Gratis
5. Produk Pelayanan Surat Rekomendasi Paspor