2. |
Prosedur |
- Datang ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja dengan membawa kelengkapan berkas persyaratan
- Memeriksa, meneliti dan memverifikasi BerkasPersyaratan yang telah ditentukan menggunakan Form cheklist. Jika persyaratan belum lengkap, dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
- Melakukan wawancara / Interview kepada Petugas Rekrut dan CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia)
- Menginput data ke Aplikasi Biometrik CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia) dan Siskotkln dilanjutkan dengan Pencetakan Rekomendasi Paspor, ID CPMI , Berita Acara serah terima CPMI, Kartu Identitas Tenaga Kerja Indonesia dan Perjanjian Kerja serta menyerahkan Berita Acara serah terimaCPMI kepada Pemohon untuk ditandatangani
- Menandatangani dan menyerahkan Berita Acara serah terima CPMI diserahkan kepada Petugas/ Pengantar Kerja
- Menyerahkan Rekomendasi Paspor, ID CPMI , BeritaAcara serah terima CPMI, Kartu Identitas Tenaga Kerja Indonesia kepada Kepala Bidang untuk ditandatangani
- Mencatat nomor registrasi, menyetempel, mengarsip serta menyerahkan surat Rekomendasi Paspor, ID CPMI, Berita Acara, KITKI kepada pemohon
- Menerima Rekomendasi Paspor, ID CPMI, Berita Acara, KITKI
|