BIDANG PERINDUSTRIAN
Bidang Perindustrian mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang perindustrian.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Bidang Perindustrian menyelenggarakan fungsi:
- perumusan program kerja bidang perindustrian;
- perumusan bahan kebijakan bidang perindustrian;
- penyelenggaraan penyusunan rencana pembangunan industri;
- pengoordinasian, sinkronisasi, dan pelaksanaan kebijakan percepatan pengembangan, penyebaran dan perwilayahan industri;
- pengoordinasian, sinkronisasi, dan pelaksanaan pembangunan sumber daya industri;
- pengoordinasian, sinkronisasi, dan pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana industri;
- pengoordinasian, sinkronisasi, dan pelaksanaan pemberdayaan industri dan peran serta masyarakat;
- penyelenggaraan penerbitan Izin Usaha Industri (IUI), Izin Perluasan Usaha Industri (IPUI), Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) dan Izin Perluasan Kawasan Industri (IPKI) kewenangan daerah;
- penyelenggaraan penyediaan informasi industri untuk informasi industri untuk IUI, IPUI, IUKI dan IPKI kewenangan daerah;
- perencanaan dan pelaporan pelaksanaan dan evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) dan/ atau Standar Pelayanan (SP) bidang tugasnya;
- pengendalian, pembinaan, pengevaluasian, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Pelaksanaan pengembangan peningkatan mutu hasil produksi, penerapan standar, pengawasan mutu, diversifikasi produk, inovasi dan teknologi industri kreatif.
- Penyusunan, pelaksanaan dan pengevaluasian standar operasional prosedur (sop) dan atau standar pelayanan (sp) bidang tugasnya.
- Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan kegiatan.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.