BIDANG PERINDUSTRIAN

        Bidang Perindustrian dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
Bidang Perindustrian mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang perindustrian.
        Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Bidang Perindustrian menyelenggarakan fungsi:
  1. perumusan program kerja bidang perindustrian;
  2. perumusan bahan kebijakan bidang perindustrian;
  3. penyelenggaraan penyusunan rencana pembangunan industri;
  4. pengoordinasian, sinkronisasi, dan pelaksanaan kebijakan percepatan pengembangan, penyebaran dan perwilayahan industri;
  5. pengoordinasian, sinkronisasi, dan pelaksanaan pembangunan sumber daya industri;
  6. pengoordinasian, sinkronisasi, dan pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana industri;
  7. pengoordinasian, sinkronisasi, dan pelaksanaan pemberdayaan industri dan peran serta masyarakat;
  8. penyelenggaraan penerbitan Izin Usaha Industri (IUI), Izin Perluasan Usaha Industri (IPUI), Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) dan Izin Perluasan Kawasan Industri (IPKI) kewenangan daerah;
  9. penyelenggaraan penyediaan informasi industri untuk informasi industri untuk IUI, IPUI, IUKI dan IPKI kewenangan daerah;
  10. perencanaan dan pelaporan pelaksanaan dan evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) dan/ atau Standar Pelayanan (SP) bidang tugasnya;
  11. pengendalian, pembinaan, pengevaluasian, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan; dan
  12. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  • Pelaksanaan pengembangan peningkatan mutu hasil produksi, penerapan standar, pengawasan mutu, diversifikasi produk, inovasi dan teknologi industri kreatif.
  • Penyusunan, pelaksanaan dan pengevaluasian standar operasional prosedur (sop) dan atau standar pelayanan (sp) bidang tugasnya.
  • Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan kegiatan.
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.