| NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
| 1. |
Persyaratan |
- Warga Kota Pekalongan dibuktikan dengan KTP
- Bukan warga Kota Pekalongan tapi memiliki usaha di Kota Pekalongan
|
| 2. |
Prosedur |
- Pemohon mengajukan pendaftaran NIB di system OSS;
- Pemohon mengunggah dokumen yang dibutuhkan;
- Sistem akan memunculkan permohonan NIB;
- Pelaksana Bidang Perindustrian dan Assessor Manajemen Mutu Industri meneliti ulang (memverifikasi) dokumen;
- Assessor Manajemen Mutu Industri dan tim Bidang Perindustrian melakukan verifikasi teknis kepada pelaku industri tentang isian dalam blanko pendaftaran sekaligus peninjauan keberadaan usahanya;
- Pelaksana Bidang Perindustrian membuat surat rekomendasi;
- Kepala Dinperinaker menandatangani surat rekomendasi;
- Pelaksana Bidang Perindustrian mengunggah Surat rekomendasi ke system OSS.
|
| 3. |
Waktu Pelayanan |
5 ( lima ) hari kerja, penyelesaian 1 ( satu ) hari kerja
Senin - Kamis Jam 07.30 - 15.30 WIB
Istirahat Jam 12.00 - 13.00 WIB
Jumat Jam 07.30 - 14.30 WIB |
| 4. |
Biaya Pelayanan |
Gratis |
| 5. |
Produk Pelayanan |
Verifikasi Nomor Induk Berusaha |