Pelayanan Verifikasi Nomor Induk Berusaha

NO KOMPONEN URAIAN
1. Persyaratan
  1. Warga Kota Pekalongan dibuktikan dengan KTP
  2. Bukan warga Kota Pekalongan tapi memiliki usaha di Kota Pekalongan
2. Prosedur  
  1. Pemohon mengajukan pendaftaran NIB di system OSS;
  2. Pemohon mengunggah dokumen yang dibutuhkan;
  3. Sistem akan memunculkan permohonan NIB;
  4. Pelaksana Bidang Perindustrian dan Assessor Manajemen Mutu Industri meneliti ulang (memverifikasi) dokumen;
  5. Assessor Manajemen Mutu Industri dan tim Bidang Perindustrian melakukan verifikasi teknis  kepada pelaku industri tentang isian dalam blanko pendaftaran sekaligus peninjauan keberadaan usahanya;
  6. Pelaksana Bidang Perindustrian membuat surat rekomendasi;
  7. Kepala Dinperinaker menandatangani surat rekomendasi;
  8. Pelaksana Bidang Perindustrian mengunggah Surat rekomendasi ke system OSS.
3. Waktu Pelayanan 7 s/d 14 hari kerja:
  1. Senin- Kamis Jam 07.30 s/d 15.45 WIB
Istirahat Jam 12.00 s/d 12.30 WIB
  1. Jum’at Jam 08.00 s/d 10.30 WIB
4. Biaya Pelayanan Gratis
5. Produk Pelayanan Verifikasi Nomor Induk Berusaha