NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
1. |
Persyaratan |
- Warga Kota Pekalongan dibuktikan dengan KTP
- Bukan warga Kota Pekalongan tapi memiliki usaha di Kota Pekalongan
|
2. |
Prosedur |
- Pemohon mengajukan pendaftaran NIB di system OSS;
- Pemohon mengunggah dokumen yang dibutuhkan;
- Sistem akan memunculkan permohonan NIB;
- Pelaksana Bidang Perindustrian dan Assessor Manajemen Mutu Industri meneliti ulang (memverifikasi) dokumen;
- Assessor Manajemen Mutu Industri dan tim Bidang Perindustrian melakukan verifikasi teknis kepada pelaku industri tentang isian dalam blanko pendaftaran sekaligus peninjauan keberadaan usahanya;
- Pelaksana Bidang Perindustrian membuat surat rekomendasi;
- Kepala Dinperinaker menandatangani surat rekomendasi;
- Pelaksana Bidang Perindustrian mengunggah Surat rekomendasi ke system OSS.
|
3. |
Waktu Pelayanan |
7 s/d 14 hari kerja:
- Senin- Kamis Jam 07.30 s/d 15.45 WIB
Istirahat Jam 12.00 s/d 12.30 WIB
- Jum’at Jam 08.00 s/d 10.30 WIB
|
4. |
Biaya Pelayanan |
Gratis |
5. |
Produk Pelayanan |
Verifikasi Nomor Induk Berusaha |