STANDAR PELAYANAN DATA DAN INFORMASI

 
No Komponen Uraian
PENYAMPAIAN LAYANAN
  1.  
Persyaratan
Pengguna layanan membuat surat permohonan tertulis yang berisi:
  1. identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/institusi/lembaga swadaya masyarakat/organisasi masyarakat/partai politik/ badan publik lainnya, kontak yang dapat dihubungi, dan alamat e-mail;
  2. data dan informasi yang diminta secara jelas;
  3. mencantumkan maksud dan tujuan permohonan data dan informasi; dan
  4. melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk/ paspor/kartu identitas lainnya yang berlaku.
ditujukan ke alamat:
Dinas Perindustrian dan Tenaga KerjaJl. Majapahit No. 14 Telpon (0285) 421731 Kota Pekalongan;
2. Hadir langsung ke Kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja dengan melakukan:
  1. registrasi tamu
  2. membawa surat permohonan dari pimpinan institusi/lembaga swadaya masyarakat/organisasi masyarakat/partai politik/badan publik lainnya; 
  3. menunjukkan kartu tanda penduduk/paspor/kartu identitas lainnya yang berlaku.
  4. mengisi formulir permintaan informasi publik yang telah disediakan.
3. Khusus untuk pengguna layanan dapat melakukan registrasi permohonan informasi dengan mengisi kolom komentar/ Inbook melalui media Dinperinaker Kota Pekalongan;
4. Pengguna layanan wajib menggunakan data dan informasi dengan mencantumkan sumber dari mana memeroleh data dan informasi tersebut, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.  Sistem Mekanisme dan Prosedur
1. Melalui permohonan tertulis (dengan surat dan/atau pengisian formulir dalam website


 
    Keterangan:
  1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan resmi ditujukan kepada Dinas atau mengisi formulir permohonan informasi melalui media;
  2. Pengguna layanan menerima tanda terima dari petugas di unit Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, yang menunjukkan bahwa permohonan data dan informasi telah diterima;
  3. Pengguna layanan menunggu hasil anlisis terhadap surat permohonan data dan informasi, di mana:
  1. jika data dan informasi yang diminta masuk dalam kategori tidak dikecualikan, maka pengguna layanan akan menerima surat yang berisi data dan informasi sesuai permohonan yang disampaikan sebelumnya secara daring maupun langsung.
  2. jika data dan informasi masuk dalam kategori dikecualikan, maka pengguna layanan akan menerima surat penolakan yang disertai dengan alasan penolakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara daring maupun langsung.
 
   
2. Hadir langsung ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Pekalongan
 
Keterangan:
  1. Pengguna layanan datang langsung ke Kantor dengan membawa kelengkapan persyaratan dan menginformasikan permohonan data dan informasi kepada petugas front office di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja KotaPekalongan;
  2. Pengguna layanan mengisi daftar tamu dan menunggu hasil disposisi jabatan Pimpinan Tinggi Madya/Pratama kepada pejabat pengelola informasi dan dokumentasi yang akan memberikan pelayanan;
  3. Pengguna layanan menerima konfirmasi pemberian layanan data dan informasi yang diteruskan oleh petugasfront office dari unit kerja;
  4. Pengguna layanan menerima konfirmasi pemberian layanan data dan informasi yang diteruskan oleh petugas front office dari unit kerja;
  5. Apabila permohonan diterima, pengguna layanan akan diarahkan oleh petugas front office ke ruang pelayanan data dan informasi untuk ditemukan dengan petugas yang memberikan layanan data dan informasi. Setiap pertemuan dengan pengguna layanan eksternal akan diselenggarakan di ruang pelayanan Dinperinaker Kota Pekalongan dengan menerapkan protokol kesehatan yaitu menggunakan masker, melakukan physical distancing, pengukuran suhu tubuh, dan menggunakan hand sanitizer; dan
  6. Pengguna layanan menerima data dan informasi oleh petugas/pegawai yang ditugaskan.
 
3 Jangka Waktu Pelayanan
  1. Surat jawaban pemberian data dan informasi akan disampaikan oleh Dinperinaker Kota Pekalongan maksimal 17 (tujuh belas) hari sejak surat permohonan diterima;
  2. Jika pengguna layanan datang langsung, maka akan menerima data dan informasi maksimal 1 (satu) jam sejak permintaan dikonfirmasi oleh unit kerja terkait.
4 Biaya/ Tarif Tidak ada biaya/tarif.
5 Produk Pelayanan Surat jawaban dan/atau pemberian data dan informasi yang diminta.
6 Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukkan/ Apresiasi
  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Dinperinaker Kota Pekalongan Jl. Majapahit No. 14 Telpon (0285) 421731 Kota Pekalongan;
  2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:
a. telepon: (0285) 421731;
b. e-mail: dinperinaker@gmail.com