Struktur Organisasi & Tupoksi

        Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 88 Tahun 2021 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Susunan Organisasi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Pekalongan terdiri atas :

A. Kepala Dinas
             Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Walikota dalam melaksanakanurusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang perindustrian dan tenaga kerja.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 5, Kepala Dinasmenyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan dan penetapan sasaran, program bidang perindustrian dan tenaga kerja;
  2. perumusan kebijakan bidang perindustrian dan tenaga kerja;
  3. pengoordinasian penyelenggaraan tugas dan fungsi bidang kesekretariatan;
  4. pengoordinasian penyelenggaraan tugas dan fungsi bidang penempatan kerja, pelatihan dan produktivitas;
  5. pengoordinasian penyelenggaraan tugas dan fungsi bidang perindustrian;
  6. pengoordinasian penyelenggaraan tugas dan fungsi bidang hubungan industrial dan jaminan sosial;
  7. pengarahan dan pengoordinasian pelaksanaan dan evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) dan/ atau Standar Pelayanan (SP);
  8. pengoordinasian pengendalian, pengawasan, pembinaan, pengevaluasian, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan dan pelaksanaan tugas; dan
  9. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
B. Sekretariat
  1. Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
  2. Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan administrasi umum dan kepegawaian, pengoordinasian rencana program, kegiatan, anggaran, evaluasi dan pelaporan kinerja serta administrasi keuangan.
Untuk melaksanakan tugas tersebut Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
  1. perumusan sasaran, program dan kegiatan dinas;
  2. pengoordinasian penyusunan kebijakan dinas;
  3. pengoordinasian perencanaan dan pelaksanaan kegiatan bidang-bidang;
  4. pengoordinasian penyusunan laporan dan evaluasi capaian kinerja, sasaran, program dan kegiatan;
  5. pembinaan pengelolaan administrasi umum meliputi ketatalaksanaan, ketatausahaan, kepegawaian, kehumasan, pengelolaan barang milik daerah,bahan kerjasama, sarana prasarana teknologi informasi,perpustakaan dan kearsipan;
  6. pengoordinasian pengelolaan, penatausahaan dan pelaporan bidang keuangan;
  7. pengoordinasian pengelolaan data dan informasi;
  8. pengoordinasian penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan;
  9. pengoordinasian penyusunan, pelaksanaan dan pengevaluasian Standar Operasional Prosedur (SOP) dan/ atau Standar Pelayanan (SP);
  10. pengoordinasian pelaporan AnalisisJabatan (ANJAB), Analisis BebanKerja (ABK) dan EvaluasiJabatan (EVJAB);
  11. pengendalian, pembinaan, pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan kegiatan;dan
  12. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang, tugas dan fungsinya
Subbagian Perencanaan, Evaluasi dan Keuangan
  1. Subbagian Perencanaan, Evaluasi dan Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris.
  2. Subbagian Perencanaan, Evaluasi dan Keuangan mempunyai tugas:
  3. menyusunrencanakerja di bidang perencanaan, evaluasi dan keuangan;
  4. menyusun bahan dan melaksanakan koordinasi perencanaan program, kegiatan dan anggaran;
  5. menyusun bahan dan melaksanakan koordinasi evaluasi capaian program, kegiatan dan anggaran;
  6. menyusun bahan dan melaksanakan koordinasi pelaporan capaian kinerja;
  7. melaksanakan verifikasi pengelolaan administrasi dan pertanggungjawaban pelaksanaan keuangan;
  8. melaksanakan fungsi akuntansi;
  9. menyusun bahan dan pengoordinasian laporan keuangan;
  10. menyusun bahan profil perangkat daerah;
  11. mengelola data dan informasi;
  12. menyusun bahan tindak lanjut hasil pemeriksaan;
  13. menyusun, melaksanakan dan mengevaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) dan/ atau Standar Pelayanan (SP) bidang tugasnya; dan
  14. mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan kegiatan.
Subbagian Umum dan Kepegawaian
  1. Subbagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris.
  2. Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas:
  1. menyusun rencana kerja di bidang administrasi umum dan kepegawaian;
  2. melaksanakan dan mengelola kegiatan administrasi umum meliputi ketatausahaan, kepegawaian, kehumasan, pengelolaan barang milik daerah, bahan kerjasama, sarana prasarana teknologi informasi, perpustakaan dan kearsipan;
  3. melaksanakan kegiatan tata kelola barang milik daerah meliputi pengadaan, pencatatan, pemeliharaan, penghapusan dan pelaporan barang milik daerah;
  4. melaksanakan pengelolaan, pengembangan dan pembinaan kepegawaian;
  5. menyusun, melaksanakan dan mengevaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) dan/ atau Standar Pelayanan (SP) bidang tugasnya;
  6. mengelola dan menyusun laporan Analisis Jabatan (ANJAB), Analisis Beban Kerja (ABK) dan Evaluasi Jabatan (EVJAB); dan
  7. mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan kegiatan.

C. Bidang Penempatan Kerja, Pelatihan dan Produktivitas.

klik disini

D. Bidang Perindustrian

klik disini

E. Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial.

klik disini

F. UPTD Balai Latihan Kerja.

klik disini