NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
1. |
Persyaratan |
Warga Kota Pekalongan dibuktikan dengan KTP |
2. |
Prosedur |
- Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan menerima surat permohonan rekomendasi pendaftaran merek dari Dinas Parbudpora;
- Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan melakukan pengecekan keberadaan merek di website. Apabila merek yang hendak didaftarkan ternyata terdapat unsur kesamaan dengan merek yang telah terdaftar, maka merek harus diubah;
- Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan meneliti ulang (memverifikasi) berkas yang dibuat oleh Dinparbudpora;
- Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan membuat draft berita acara verifikasi teknis;
- Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan dan tim melakukan verifikasi teknis kepada pelaku industri tentang isian dalam blanko pendaftaran sekaligus peninjauan keberadaan usahanya;
- Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan membuat surat rekomendasi;
- Surat rekomendasi ditandatangani Kepala Dinperinaker;
- Surat rekomendasi dikirim ke Dinparbudpora.
|
3. |
Waktu Pelayanan |
7 s/d 14 hari kerja:
- Senin- Kamis Jam 07.30 s/d 15.45 WIB
Istirahat Jam 12.00 s/d 12.30 WIB
- Jum’at Jam 08.00 s/d 10.30 WIB
|
4. |
Biaya Pelayanan |
Gratis |
5. |
Produk Pelayanan |
Penerbitan Rekomendasi Pendaftaran Merek |