Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Pendaftaran Merek

NO KOMPONEN URAIAN
1. Persyaratan Warga Kota Pekalongan dibuktikan dengan KTP
2. Prosedur  
  1. Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan menerima surat permohonan rekomendasi pendaftaran merek dari Dinas Parbudpora;
  2. Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan melakukan pengecekan keberadaan merek di website. Apabila merek yang hendak didaftarkan ternyata terdapat unsur kesamaan dengan merek yang telah terdaftar, maka merek harus diubah;
  3. Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan meneliti ulang (memverifikasi) berkas yang dibuat oleh Dinparbudpora;
  4. Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan membuat draft berita acara verifikasi teknis;
  5. Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan dan tim melakukan verifikasi teknis  kepada pelaku industri tentang isian dalam blanko pendaftaran sekaligus peninjauan keberadaan usahanya;
  6. Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan membuat surat rekomendasi;
  7. Surat rekomendasi ditandatangani Kepala Dinperinaker;
  8. Surat rekomendasi dikirim ke Dinparbudpora.
3. Waktu Pelayanan 7 s/d 14 hari kerja:
  1. Senin- Kamis Jam 07.30 s/d 15.45 WIB
Istirahat Jam 12.00 s/d 12.30 WIB
  1. Jum’at Jam 08.00 s/d 10.30 WIB
4. Biaya Pelayanan Gratis
5. Produk Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Pendaftaran Merek