DINPERINAKER KOTA PEKALONGAN MENGIKUTI RANCANGAN PERATURAN GUBERNUR JAWA TENGAH TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI PROVINSI JAWA TENGAH

Kepala Bidang Pentalattas, Indria Susanti, STP, MM. mewakili Kepala Dinperinaker Kota Pekalongan mengikuti Rancangan Peraturan Gubernur Jawa Tengah tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Provinsi Jawa Tengah yang diselenggarakan di Swiss-Bell Hotel Banjarsari Kota Surakarta pada 5 sampai 6 Maret 2024. Penyelenggara kegiatan ini adalah DP3APPKB Provinsi Jawa Tengah bekerja sama dengan Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI). 
Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 hari dibuka oleh Ibu Kepala DP3APPKB Provinsi Jawa Tengah, yang dihadiri oleh:
  1. Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Jawa Tengah
  2. Kepala Biro Kesra Setda Provinsi Jawa Tengah
  3. Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Jawa Tengah
  4. Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah
  5. Kepolisian Daerah Jawa Tengah 
  6. Kepala OPD terkait atau yang mewakili (Provinsi Jawa Tengah)
  7. Perwakilan OPD Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota 
  8. Perwakilan OPD Dinas yang menangani Pemberdayaan Perempuan Kabupaten/Kota
  9. Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jawa Tengah
Hasil dari kegiatan ini yaitu pembahasan mengenai lanjut dan revisi draft Rancangan Peraturan Gubernur tentang Pencegahan dan Penangan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Provinsi Jawa Tengah. Ketua Penanggungjawab terhadap kasus TPPO adalah Kepolisian Daerah Jawa Tengah, yang nantinya pada tiap Kabupaten/Kota adalah Kepolisian Resort setempat. Setelah adanya Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) ini terbentuk maka Kabupaten/Kota untuk segera menindaklanjuti dengan membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO.