Kebijakan Penggunaan Seragam Sarung Batik Pekalongan

Sehubungan dengan berlakunya Peraturan Walikota Pekalongan No 64 Tahun 2021 Tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Pekalongan menghimbau kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan untuk menggunakan seragam pakaian khas Sarung Batik pekalongan. Seragam Sarung Batik Pekalongan digunakan pada hari Jumat dan hari tertentu lainnya yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah.
Tujuan Kebijakan Penggunaan Seragam Sarung Batik Pekalongan sebagai seragam kerja memiliki maksud untuk mengangkat Sarung Batik Pekalongan sebagai simbol identitas Kota Pekalongan. Kebijakan ini juga bermanfaat untuk memperkuat budaya lokal dan mendorong perekonomian masyarakat Kota Pekalongan. Masyarakat Kota Pekalongan juga diharapkan mendukung program ini dengan mulai menggunakan sarung batik dalam berbagai kegiatan.  

Lampiran : 
1. Pedoman Teknis Penggunaan Sarung Batik Pekalongan Sebagai Seragam Kerja
2. Perwal No. 64 Tahun 2021 Tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemda Kota Pekalongan