PENETAPAN UMK 2025

[𝙋𝙀𝙈𝙆𝙊𝙏 𝙋𝙀𝙆𝘼𝙇𝙊𝙉𝙂𝘼𝙉 𝙂𝙀𝙇𝘼𝙍 𝙍𝘼𝙋𝘼𝙏 𝙋𝙀𝙉𝙀𝙏𝘼𝙋𝘼𝙉 𝙐𝙈𝙆 𝟮𝟬𝟮𝟱, 𝘿𝙄𝙐𝙎𝙐𝙇𝙆𝘼𝙉 𝙉𝘼𝙄𝙆 𝟲,𝟱 𝙋𝙀𝙍𝙎𝙀𝙉]

Pemerintah kota pekalongan melalui Dinperinaker setempat, menggelar rapat penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Pekalongan untuk tahun 2025 pada Jumat sore, 6 Desember 2024.

Dalam rapat yang melibatkan unsur Pemerintah, Pengusaha, Akademisi dan Perwakilan Pekerja tersebut, disepakati usulan kenaikan UMK sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Pekalongan, Betty Dahfiani Dahlan menyatakan bahwa usulan ini telah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk inflasi, pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat. Kenaikan ini diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan pekerja sekaligus tetap menjaga keberlangsungan usaha.