Perubahan nama Tenaga Kerja Indonesia (TKI) menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI)

Peluang kerja di luar negeri cukup besar, mulai dari yang tidak membutuhkan skill hingga yang menuntut memiliki keterampilan yang cakap. di daerah yang kurang lapangan pekerjaan dapat memanfaatkan peluang tersebut bertujuan untuk memberikan informasi mengenai penempatan Pekerja Migran yang sesuai prosedur, informasi lowongan kerja di luar negeri dan juga tentang perlindungan yang didapatkan pekerja migran saat bekerja di luar negeri.perubahan nama Tenaga Kerja Indonesia ( TKI) yang menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui Undang-Undang nomor 18 tahun 2017.  Sehingga, persepsi negatif mengenai Tenaga Kerja Indonesia yang dianggap sebagai pembantu rumah tangga dapat diluruskan, mengingat semua pekerja berwarga negara Indoensia yang bekerja ke luar negeri disebut dengan Pekerja Migran Indoensia.

Dinas Perindustrian dan tenaga kerja Kota Pekalongan juga telah memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia bekerjasama dengan PPTKIS yang telah terdaftar sehingga pelaksanaannya Legal dan menjadi aman bagi warga Kota Pekalongan