Verifikasi Teknis Pendaftaran dan Perpanjangan Merek IKM Batik

Pada hari Jumat (13/01/2023), Bidang Perindustrian melakukan kegiatan verifikasi teknis pendaftaran merek IKM Batik Sunan dan perpanjangan merek IKM Batik Kalongguh. Kegiatan verifikasi teknis ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan data usaha yang disampaikan pemohon merek sesuai dengan kondisi usaha di lapangan sebelum Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja menerbitkan Surat Rekomendasi. Selain memeriksa kesesuaian data dengan kondisi lapangan, verifikasi teknis ini juga dimanfaatkan oleh Bidang Perindustrian untuk memeriksa apakah IKM Batik yang mengajukan pendaftaran dan perpanjangan merek memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai dan sesuai persyaratan.

  

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Merek merupakan salah satu kekayaan intelektual yang dilindungi negara.
Pemilik IKM dapat melakukan pendaftaran dan perpanjangan merek yang dimilikinya secara mandiri (permohonan umum) dengan registrasi dan mengisi seluruh formulir online yang ada melalui link merek.dgip.go.id dengan dikenai biaya sebesar Rp 1.800.000,-. Sedangkan untuk pemilik IKM yang mengajukan pendaftaran merek dengan melampirkan Surat Rekomendasi yang diterbitkan oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja hanya dikenai biaya sebesar Rp. 500.000,-.