30 PENGUSAHA MENDAPATKAN FASILITASI MEREK DARI PEMERINTAH KOTA PEKALONGAN

30 pengusaha industri kecil menengah (ikm) Kota Pekalongan mendapatkan fasilitasi merek dari Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker). Anggaran fasilitasi diambil dari Kegiatan Sosialisasi dan Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual Tahun Anggaran 2018. Sambil menunggu surat pemberitahuan resmi yang menyatakan bahwa merek mereka telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Ham RI, merek yang didaftarkan bisa langsung digunakan.

Berikut daftar 30 Pengusaha yang mendapatkan fasilitasi merk

NO

NAMA

MERK

1.

MUHAMMAD ADDHA

REZADA

2.

MULYADI ABADI

KABADI

3.

IKHWATUN MUFIDA

BARATAMIDA

4.

ABDUL KHOLIS

OSHI

5.

WIGIARTI UTOMO

DHARMAJAYA

6.

SLAMET SANTOSO

QQ BINTANG 9

7.

AHMAD IBAWEH

IBAWEH

8.

LULUD LUDIANA

HAFIZKA

9.

ADI PUTRA WIDIJA

REDJO MULIA

10.

ISKANDAR

AM&J

11.

EDY  PRAMONO

CANG CUNG

12.

ALIFAH

WANIPAH

13.

WARDAH

MOSAS

14.

NOVEL

SEWELAS

15.

MUKHAMMAD RIFQI

AERBY

16.

ALBERTUS ADRIAN DEVIANTO

DIET KAPAN-KAPAN

17.

MOH. ALAMUL HUDA

MAHDA

18.

CHUSNUL MACHROM

CHUSMA

19.

ATINI FANANI

FELOFA

20.

YUNUS MOHAMMAD BABSEL

BYAR

21.

AZMI

IBTIKHAL

22.

ROBI’ SHAH RODLIN

JOYO BUWONO

23.

FITNAN FASLUL CH

IZZA BUSANA

24.

AHMAD ROZI

AURORA

25.

MOCHAMMAD AIMAN

BIN WAHID

26.

MOH. RIFALDI FIRDAUS

RFB RIFALDI FIRDAUS

27.

NUR AFIDATUL AZIMAH

ZIALOVA

28.

NURITA WAHYU KUSUMA

PITHALOKA

29.

NISWATUN CHASANAH

IMATA

30.

ARI PRAYITNO

DAMANI

 

Merek sendiri  menurut UU Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek & Indikasi Geografis  adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/ atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/ atau jasa.

Banyak dari para pengusaha yang merasa tidak perlu mematenkan merek atas produk yang mereka miliki, sehingga walau  Kegiatan Sosialisasi dan Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual tiap tahun diadakan, animo untuk mendaftarkan merek dirasa masih kurang. Alasan klasik yang mereka sodorkan biasanya karena ribet pengurusannya, kelamaan menunggu keluarnya merek, juga malas kalau mereknya yang sudah dipakai bertahun-tahun ternyata sudah terdaftar atau dimiliki orang lain.

Pengurusan merek memang lama bisa memakan waktu paling cepat 2 tahun bahkan bisa hingga 5 tahun. Lamanya pengurusan bukan untuk mempersulit pengusaha, namun untuk mendapatkan informasi yang valid bahwa merek yang diajukan benar-benar belum terdaftar atau dimiliki orang lain. Untuk pengusaha sendiri yang ingin memakai merek tertentu dan akan didaftarkan bisa mengecek apakah mereknya sudah terdaftar atau belum dialamat website www.dgip.go.id atau di link https://pdki-indonesia.dgip.go.id.

Pertanyaannya, siapa sajakah yang berhak untuk mendapatkan fasilitasi pendaftaran merek secara gratis??

Fasilitasi pendaftaran merek dari Pemerintah Kota Pekalongan tentunya:

  1. Khusus untuk  warga Kota Pekalongan (ber ktp Kota Pekalongan);
  2. Mengisi biodata seperti Nama, alamat dan kewarganegaraan (form bisa diunduh di website diatas);
  3. Menyiapkan 24 contoh merek berukuran minimal 2 x 2 cm maksimal 9 x 9 cm;
  4. Menyiapkan daftar barang atau jasa yang diberi merek;
  5. Surat Pernyataan kepemilikan dari pemohon;
  6. Fotokopi KTP pemohon

Ternyata mudah bukan untuk persyaratan pendaftaran merek? Untuk informasi lebih lanjut bisa datang langsung ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Pekalongan – Bidang Industri – Jl. Majapahit No. 14 Telpon (0285) 421731.

-Admin Dinperinaker-