DUKUNG TERWUJUDNYA KEHARMONISAN HUBUNGAN INDUSTRIAL, DINPERINAKER LAKUKAN PEMBINAAN MELALUI WORKSHOP PEMBUATAN PERATURAN PERUSAHAAN DAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA

    Pada tanggal 6 & 7 Agustus 2019, Dinperinaker Kota Pekalongan baru saja menyelenggarakan Workshop Pembuatan Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama bertempat di Hotel Sahid Mandarin, Pekalongan. Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Pekalongan, Bpk SLamet Haryadi SH. M Hum dan  dihadiri oleh kurang lebih 40 orang peserta yang merupakan perwakilan dari manajemen perusahaan dan serikat pekerja ini menghadirkan Bpk Muslikhudin, SH, M.Si   Dari BP3TK  Propinsi Jawa Tengah dan praktisi dari RS. Khodijah Bpk, Said Awood Aziz, SH. Mkn sebagai narasumber utama.


    Kegiatan ini merupakan salah satu dari rangkaian kegiatan yang diadakan oleh Dinperinaker khsuusnya Bidang Hubin dan Jamsos sebagai upaya pembinaan terhadap perusahaan agar dapat menyusun peraturan kerja yang disesuaikan dengan kebutuhan serta keadaan pada masing-masing perusahaan. Tidak hanya pemaparan materi, peserta juga diminta untuk berlatih merumuskan peraturan perusahaan secara bersama-sama secara berkelompok. 

   Peraturan Perusahaan merupakan salah satu instrumen penting bagi perusahaan untuk dapat menciptakan hubungan kerja yang dinamis dan konstruktif yang merupakan implementasi dari UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Didalamnya mengelola kepentingan pekerja dan kepentingan pengusaha yang belum secara terperinci diatur didalam UU ketenagakerjaan tersebut maupun peraturan pemerintah lainnya terkait ketenagakerjaan. Seperti yang dituturkan oleh Bpk Muslikhudin, bahwa hubungan antara perusahaan dengan pekerja adalah hubungan yang mengandung konflik laten maka periu dikelola melalui peraturan perusahaan dan peraturam kerja bersama.
 
    Peraturan perusahaan/perjanjian kerja bersama memiliki peranan strategis dalam menumbuhkan hubungan kerja sesuai dengan prinsip-prinsip hubungan industrial Pancasila. Diharapkan dengan adanya workshop ini perusahaan- perusahaan yang hadir dapat merumuskan peraturan yang dapat mengakomodasi kepentingan pekerja dan perusahaan sehingga dapat tercipta hubungan industrial yang harmonis.