Pemkot Pekalongan Daftarkan Indikasi Geografis Sarung Batik Pekalongan ke Kementerian Hukum dan HAM

Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinperinaker Kota Pekalongan bersama Paguyuban Sarung Batik Pekalongan sedang mengupayakan pendaftaran Indikasi Geografis Sarung Batik Pekalongan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI. Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/ atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/ atau produk yang dihasilkan.



Menurut website DJKI, sampai September 2022, tercatat ada 118 indikasi geografis yang trrdaftar di DJKI. Beberapa contohnya yaitu Kopi Arabika Toraja, Ubi Cilembu Sumedang, Madu Sumbawa, Carica Dieng, Tunun Gringsing Bali, Batik Besurek Bengkulu, Batik Tulis Nitik Yogyakarta, dll. Manfaat dari pendaftaran Indikasi Geografis Sarung Batik Pekalongan ini yaitu untuk memperjelas identifikasi produk dan menetapkan standar produksi Sarung Batik Pekalongan; menjamin kualitas produk Sarung Batik Pekalongan sebagai produk asli; membina dan mendukung pengrajin Sarung Batik Pekalongan; serta mengangkat reputasi Kota Pekalongan sebagai Kota Batik Dunia.
Rencananya pada tanggal 20 September 2022 mendatang, tim DJKI akan melakukan verifikasi final dengan datang langsung ke Kota Pekalongan, tahap verifikasi final ini merupakan tahap penentuan apakah pengajuan pendaftaran Indikasi Geografis Sarung Batik Pekalongan berhasil disetujui oleh tim DJKI atau tidak. Maka dari itu, mohon dukungan dan doa agar upaya pengajuan Indikasi Geografis Sarung Batik Pekalongan dapat berjalan dengan lancar yaa !