PENDAFTARAN KEKAYAAN INTELEKTUAL HARUS VIA ONLINE, DINPERINAKER BUKA KELAS DAFTAR MEREK

             Perkembangan bisnis online di Kota Pekalongan semakin marak terlebih semenjak pandemi Covid-19 yang membatasi mobilitas masyarakat. Hal ini berimbas pada minat para pelaku usaha baik industri kecil menengah (ikm) ataupun usaha mikro kecil menengah (umkm) untuk mendaftarkan merek dari produk yang mereka hasilkan. Apalagi ada semacam aturan di beberapa marketplace, pendaftaran merek sebagai salah satu syarat untuk membuka toko di marketplace tersebut. Sementara prosedur pendaftaran merek sekarang 100% melalui online. Tidak bisa manual lewat loket seperti masa sebelum pandemi.
         Hal ini tidak dibarengi dengan pengetahuan para pelaku usaha (ikm & umkm) tentang tata cara pendaftaran merek melalui online. Karena tidak mengetahui prosedur sehingga terkadang mereka terjebak oleh calo dengan biaya yang membengkak bisa 2 atau 3 x lipat dari biaya sebenarnya. Untuk diketahui, biaya pendaftaran merek secara mandiri dalam kategori umum biayanya sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah), sementara untuk yang mengurus dan mendapatkan surat rekomendasi dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Pekalongan biayanya menjadi hanya sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

          Atas dasar keprihatinan itulah Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Pekalongan lewat Bidang Perindustrian membuka kelas daftar merek. Jangan dibayangkan kelas ini akan seperti sekolah biasa dimana murid akan duduk diam di bangku masing-masing mendengarkan guru mengajar. Kelas daftar merek ini hanya sekedar nama grup di aplikasi chatting WhatsApp. Di grup inilah ikm & umkm mendapatkan pendampingan dari Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan (Penyuluh Perindag) dalam mendaftarkan merek mereka. Sebelumnya Penyuluh Perindag ini telah mengikuti Workshop HKI Pemula yang diselenggarakan oleh Kementerian Perindustrian. Setelah tutorial dijelaskan, para peserta di kelas daftar merek dipandu untuk praktek membuat akun dan mendapatkan kode billing. Setelah itu mereka akan diarahkan untuk segera melakukan pembayaran di teller Bank Pemerintah.
           Diwaktu yang sudah disepakati bersama, para  ikm & umkm harus hadir ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Pekalongan untuk praktek secara langsung dalam hal pendaftaran merek. Satu persatu  ikm & umkm dipandu untuk memasukkan berkas/ dokumen yang dipersyaratkan. Sebelumnya berkas/ dokumen itu  sudah discan terlebih dahulu. Apabila ada permasalahan atau kejadian tak terduga, Penyuluh Perindag akan segera menghubungi petugas dari Kemenkumham Kanwil Jawa Tengah untuk ikut membantu mengatasi masalah.
          Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Pekalongan Dr. Sri Budi Santoso, M.Si mengungkapkan bahwa kelas daftar merek ini diadakan untuk membantu keterbatasan pengetahuan ikm & umkm. Syarat untuk mengikuti kelas ini, ikm & umkm:
  1.  Sudah mengajukan permohonan surat rekomendasi pendaftaran merek;
  2. Sudah dilakukan verifikasi teknis oleh tim dari Bidang Perindustrian ke lokasi usaha;
  3. Surat rekomendasi sudah terbit.
         Kelas daftar online ini bersifat non budgeter mengingat anggaran untuk kegiatan Sosialisasi dan Fasilitasi Kekayaan Intelektual ditiadakan, sementara kebutuhan dan animo ikm & umkm untuk mendaftarkan merek sangat tinggi. Diharapkan dari kelas ini, ikm & umkm tahu dan memahami tata cara pendaftaran merek sehingga tidak perlu meminta bantuan ke pihak ketiga dengan biaya tinggi.
 
Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan