Walikota Serahkan Bantuan Kematian 42 Juta Ke Ahli Waris Peserta JKK dan JKM

          Walikota Pekalongan, H. Achmad Afzan Djunaid, S.E.,  didampigi Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Keja Kota Pekalongan,
Dr. Sri Budi Santoso,  dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan, Farah Diana, S.E. serta Lurah Kuripan Yosorejo, M. Nur Ikhsan 
menyerahkan Santunan Jaminan Kematian (JKM) secara simbolis kepada dua perwakilan ahli waris Alm. Sugeng Wiyoto dan ahli waris Alm. Ibnu Abas warga Kelurahan Kuripan Yosorejo yang terdaftar sebagai peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Informal, masing-masing sebesar Rp. 42 Juta.   Penyerahan santunan yang berlangsung di ruang kerja Walikota Pekalongan pada Kamis (29/12) tersebut merupakan tindak lanjut kerjasama antara Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Pekalongan dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Informal di Kota Pekalongan.  

         Walikota Pekalongan, H. Achmad Afzan Djunaid, S.E. menjelaskan bahwa pemberian bantuan ini merupakan komitmen pemkot Pekalongan untuk membantu kesejahteraan para pekerja informal rentan. Melalui program ini manfaat yang diperoleh oleh warga yang meninggal lebih besar, yakni sebesar Rp. 42 juta, dibandingkan dengan santunan kematian yang selama ini dikelola langsung atau sendiri oleh Pemkot Pekalongan melalui BPKAD, di mana bagi warga yang tidak mampu yang meninggal dunia dapat diberikan bantuan dana sebesar Rp. 1 Juta.   Sementara dengan model kerjasama antara Dinperinaker dan BPJS Ketenagakerjaan ini, dana bantuan yang diberikan jauh lebih besar, yakni Rp. 42 Juta.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Pekalongan, Sri Budi Santoso menyampaikan bahwa dengan program mengikutsertakan pekerja informal rentan dalam JKK dan JKM bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan ini, diharapkan agar keluarga dari pekerja informal rentan yang menjadi tulangpunggung pendapatan keluarga mengalami kematian, baik karena sakit atau kecelakaan kerja, maka keluarga dapat memperoleh santuan atau dana bantuan yang memadai sehingga dapat digunakan lebih bermanfaat termasuk untuk mempersiapkan kehidupan lebih lanjut oleh keluarganya. Demikian dana bantuan yang memadai harapannya keluarga pekerja informal rentan tidak mudah jatuh ke perangkap kemiskinan dan ada modal untuk melanjutkan kehidupan berikutnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa pada tahun 2022 terdapat 423 warga pekerja informal rentan yang diikutkan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan ini, dan pada tahun 2023 ditargetkan ditingkatkan menjadi 2.000 orang pekerja informal rentan.