Bagaimana Jika Perundingan Bipartit Menemui Jalan Buntu?? Yuk, M E D I A S I !!

         Dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial, apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak perundingan bipartit dilakukan salah satu pihak menolak untuk berunding atau telah dilakukan perundingan tetapi tidak mencapai kesepakatan, maka perundingan bipartit dianggap gagal. Seperti yang dipaparkan dalam  UU No. 2 Tahun 2004 Pasal 4 ayat 1 bahwa “dalam hal perundingan bipartit gagal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), maka salah satu atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan”
 
        Mediasi merupakan salah satu metode yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial. Menurut UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, mediasi adalah penyelesaian perselisihan  hak, perselisihan  kepentingan,   perselisihan   pemutusan   hubungan   kerja, dan perselisihan antar serikat  pekerja/serikat  buruh  hanya  dalam  satu  perusahaan  melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral. Sementara itu, mediator adalah pegawai  instansi  pemerintah  yang  bertanggung  jawab  di  bidang  ketenagakerjaan  yang   memenuhi  syarat-syarat  sebagai  mediator yang  ditetapkan   oleh   Menteri   untuk bertugas melakukan mediasi dan mempunyai kewajiban memberikan anjuran  tertulis  kepada para pihak yang berselisih untuk menyelesaikan perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.
 
Prosedur
  • Mediasi dilakukan oleh mediator yang berada di instansi yang membidangi ketenagakerjaan kabupaten/ kota
  • Selambat – lambatnya 7 hari kerja setelah menerima pelimpahan penyelesaian perselisihan, mediator harus mengadakan penelitian tentang duduknya perkara dan segera mengadakan sidang mediasi;
  • Dalam hal tercapai kesepakatan penyelesaian mediasi maka dibuat Perjanjian Bersama (PB) yang ditanda-tangani para pihak dan diketahui oleh mediator serta didaftarkan di Pengadilan Negeri di wilayah dimana pihak-pihak mengadakan perjanjian bersama
  • Jika tidak tercapai kesepakatan, mediator mengeluarkan anjuran tertulis selambat-lambatnya 10 hari kerja setelah menerima anjuran tertulis
  • Pihak yang tidak memberikan jawaban dianggap menolak anjuran tertulis;
  • Jika para pihak menyetujui anjuran mediator, selambat-lambatnya 3 hari kerja sejak anjuran tertulis disetujui, mediator harus sudah selesai membantu para pihak membuat perjanjian bersama serta didaftar di Pengadilan HI pada Pengadilan Negeri di wilayah pihak-pihak mengadakan perjanjian bersama. 
  • Dalam hal anjuran tertulis ditolak oleh salah satu pihak atau para pihak maka penyelesaian perselisihan HI dilakukan melalui Pengadilan HI pada Pengadilan Negeri setempat dengan pengajuan gugatan oleh salah satu pihak.
  • Mediator menyelesaikan tugasnya dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak menerima permohonan pencatatan perselisihan hubungan industrial.