Pelayanan Pengaduan

NO KOMPONEN URAIAN
1. Persyaratan Warga Kota Pekalongan dibuktikan dengan KTP
2. Prosedur

Keterangan
  1. Pengguna Layanan mendatangi kantor Dinperinaker;
  2. Pengguna Layanan menyampaikan permohonan aduan ;
  3. Petugas Dinperinaker mencatat permohonan aduan;
  4. Petugas Dinperinaker menyampaikan aduan ke Sekretaris Dinas;
  5. Sekretaris Dinas menganalisis/ verifikasi permohonan aduan. Apabila aduan tidak memenuhi syarat, aduan akan ditolak, apabila memenuhi syarat, aduan akan ditindaklanjuti;
  6. Sekretaris Dinas melimpahkan permohonan aduan ke bidang yang menangani untuk ditindaklanjuti;
  7. Sekretaris Dinas  dan Kepala Bidang melaporkan hasil tindak lanjut kepada Kepala Dinas.
3. Waktu Pelayanan 5 hari kerja:
  1. Senin- Kamis Jam 07.30 s/d 15.45 WIB
Istirahat Jam 12.00 s/d 12.30 WIB
  1. Jum’at Jam 08.00 s/d 10.30 WIB
4. Biaya Pelayanan Gratis
5. Produk Pelayanan Pelayanan Pengaduan
6 Pengelolaan Pengaduan
1. Pengaduan Tak Langsung
 
Telepon :: (0285)421731
Email :: dinperinaker@gmail.com
Website : dinperinaker.pekalongankota.go.id
Whatsapp : 08159946937
 
2. Pengaduan Langsung
-Pemohon Menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas 
-Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapat solusi 
-Apabila petigas tidak dapat menyelesaiakan masalah, maka pengaduan diteruskan ke pejabat Dinperinaker
-Pejabat Dinperinaker menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapat solusi (kesepakatan)