Penyebaran Informasi Pelatihan Barista BLK Semarang 1

Dalam rangka penyelenggaraan kegiatan Pelatihan Berbasis Kompetensi Tahun 2025,
bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. BLK Semarang 1 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah akan
menyelenggarakan Pelatihan Berbasis Kompetensi Barista.
2. Pelatihan akan dilaksanakan pada tanggal 11-24 Juni 2025 dengan sistem Boarding.
Jumlah Kuota Peserta sebanyak 32 orang
3. Berdasarkan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 72 Tahun 2024
Tentang Penggunaan, Pemantauan, Persyaratan Peserta untuk pelatihan yang
sumber Dana menggunakan DBH CHT yaitu :
- Buruh tani tembakau;
- Buruh pabrik rokok termasuk yang terkena pemutusan hubungan kerja;
- Anggota masyarakat lainnya termasuk petani cengkeh dan buruh tani cengkeh;
- Keluarga inti dari buruh pabrik rokok atau buruh tani tembakau/buruh tani cengkeh;
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal (tidak sedang kuliah);
- Minimal usia 18 tahun;
- Diutamakan pencari kerja.
4. Fasilitas yang diberikan kepada Peserta Pelatihan yaitu :
- Peserta tidak dipungut biaya;
- Disediakan asrama;
- Disediakan konsumsi (makan 1 hari 3 kali);
- Mendapatkan perlengkapan pelatihan (Modul Pelatihan);
- Mendapatkan uang saku (sesuai dengan peraturan yang berlaku);
- Mendapatkan Sertifikat Pelatihan;
- Difasilitasi Sertifikasi Uji Kompetensi oleh Lembaga Sertifikasi (BNSP);
5. Peserta yang akan mengikuti kegiatan Pelatihan, wajib mendaftar pada link :
https://s.id/BARISTADBHCHT2025
6. Untuk mengikuti Pelatihan tersebut, kami akan mengadakan Seleksi Peserta Pelatihan
dengan sistem On-line (Wawancara melalui aplikasi ZOOM MEETING)
7. Sehubungan dengan hal tersebut, mohon bantuan kepada Saudara untuk dapat
menginformasikan kepada masyarakat khususnya yang sesuai dengan persyaratan
tersebut diatas.
8. Informasi Lebih Lanjut dapat mengubungi BLK Semarang 1 
(Nomor HP/Whatsapp : 085716395541)
 
@blksemarang_1 
#InfoPelatihan
#blksemarang