Pelayanan Rekomendasi Paspor Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pada Dinperinaker Kota Pekalongan

Dalam rangka memfasilitasi penempatan tenaga kerja Dinas Perindustrian dan Tenaga kerja Kota Pekalongan Melakukan pelayanan terhadap warga yang ingin bekerja di luar Negeri.

Penempatan tenaga kerja ke Luar Negeri harus mengacu pada peraturan yang berlaku dan salah satunya adalah Rekomendasi Paspor.

Syarat Rekomendasi Paspor adalah PJTKI (perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia) harus mempunyai SPR (Surat Pengantar Rekrut).

Petugas Pelayanan di Dinas Perindustrian dan Tenaga kerja Kota Pekalongan melakukan Identifikasi syarat dan Wawancara terhadap calon TKI agar tidak terjadi Permasalahan baik pra penempatan maupun pasca penempatan.