Dinperinaker Lakukan Pembinaan Peraturan Perusahaan & Peraturan Kerja Bersama

Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Pekalongan, pada bulan September – Oktober 2020 telah melaksanakan kunjungan terhadap perusahaan dalam rangka pembinaan Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama (PP & PKB). Tim yang terdiri atas Kepala Bidang Hubin & Jamsos yang juga merupakan mediator, Ibu Priyetni, SH –Kepala Seksi Syarat Kerja, Bapak Alisia Rifnanda dan didampingi oleh Mediator Hubungan Industrial Ahli Pertama, Lilis Suhaidah, SH secara bergantian mendatangi langsung satu per satu 20 (dua puluh) perusahaan yang berada dilingkup Pemerintah Kota Pekalongan. Dalam kunjungan tersebut dipaparkan mengenai regulasi dan hal – hal seputar Peraturan Perusahaan ataupun Perjanjian Kerja Bersama serta tanya jawab.  Pembinaan ini dimaksudkan sebagai upaya Pemerintah dalam meningkatkan jumlah sarana hubungan industrial agar terwujud hubungan industrial yang harmonis antara Pengusaha dengan Pekerja dan merupakan bagian dari program perlindungan ketenagakerjaan. Perlu diketahui bahwa mengacu pada UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama perlu dimiliki oleh perusahaan yang memiliki sekurang – kurangnya 10 orang karyawan. Perusahaan boleh memilih salah satu dari keduanya, tetapi yang wajib dimiliki oleh perusahaan adalah Peraturan Perusahaan. PP itu sendiri berisi syarat kerja yang belum diatur dalam perundang – undangan dan rincian pelaksanaan ketentuan dalam peraturan perundang – undangan yang penyusunanya perlu memperhatikan saran dan pertimbangan dari wakil pekerja/ buruh perusahaan yang bersangkutan.