Pemberdayaan Dewan Pengupahan

       Salah satu tupoksi di Bidang Hubungan Industrial Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Pekalongan kebijakan tentang pengupahan. Dalam rangka mendukung tupoksi tersebut maka di Dinperinaker Kota Pekalongan menyelenggarakan Kegiatan Pemberdayaan Dewan Pengupahan. Latar belakang kegiatan ini adalah dalam rangka memberikan saran dan pertimbangan kepada Walikota Pekalongan tentang usulan upah minimum dan atau upah minimum sektoral serta penerapan dan pengembangan sistem pengupahan. Anggota Dewan Pengupahan Kota Pekalongan sebanyak 13 orang yang terdiri dari unsur pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, pemerintah dan perguruan tinggi. Ketua Dewan Pengupahan Kota Pekalongan adalah Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Pekalongan. Tujuan kegiatan ini adalah terfasilitasinya tugas dewan pengupahan dalam memberikan saran dan pertimbangan kepada Walikota Pekalongan.