Pemerdayaan LKS Tripartit

       Salah satu sarana-sarana hubungan industrial adalah Lembaga Kerjasama Tripartit. Lembaga Kerjasama Tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang ketenagakerjaan yang bertugas memberikan pertimbangan, saran dan pendapat kepada Walikota Pekalongan dan pihak-pihak yang terkait dalam menyusun kebijakan dan pemecahan masalah ketenagakerjaan. Untuk menunjang salah satu sarana hubungan industrial tersebut, maka di Dinperinaker Kota Pekalongan menyelenggarakan kegiatan pemberdayaan LKS Tripartit. Tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kinerja LKS Tripartit dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Anggota LKS Tripartit Kota Pekalongan sebanyak 9 orang yang terdiri dari unsur pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, pemerintah dan perguruan tinggi. Ketua LKS Tripartit Kota Pekalongan adalah Walikota Pekalongan.