Pemkot Tekankan Perusahaan Wajib Perhatikan K3 Karyawannya


Kota Pekalongan- Memperingati Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tahun 2023 yang berlangsung dari tanggal 12 Januari hingga 12 Februari 2023, Pemerintah Kota Pekalongan menekankan kepada sejumlah perusahaan di Kota Pekalongan untuk melakukan upaya-upaya konkrit pelaksanaan K3 dalam mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja.

Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid mengungkapkan bahwa, Kesehatan dan Keselamatan Kerja merupakan upaya bersama untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman.

"Guna mengurangi peluang terjadinya kecelakaan kerja ataupun penyakit akibat kelalaian, yang dapat mengakibatkan demotivasi dan defisiensi produktivitas kerja, bertepatan dengan peringatan bulan K3 Nasional tahun 2023, marilah kita bersama-sama, mewujudkan pekerjaan layak yang berbudaya K3 untuk Mendukung keberlangsungan usaha di Tempat kerja, K3 unggul Indonesia Maju," ucapnya saat ditemui di Kantor Walikota Pekalongan, Senin (30/1/2023).

Menurutnya, momentum peringatan bulan K3 ini sangat tepat dan strategis untuk mendorong semua pihak agar berpartisipasi aktif membudayakan K3 di Indonesia. Dimana, semua pihak harus turun tangan untuk bekerja sama agar budaya K3 benar-benar terwujud di setiap tempat kerja dan lingkungan masyarakat umum di seluruh tanah air. K3 merupakan aspek vital agar dunia kerja bisa produktif dan aman sehingga dapat menjaga keselamatan dan kesehatan pekerja. Oleh karena itu, penerapan budaya K3 bisa menjadi sebuah strategi teknis yang mudah dipahami dan diterapkan di semua sektor usaha.

"Agar terciptanya K3 unggul, ada 3 hal yang harus terpenuhi. Pertama, komitmen dan kepemimpinan manajemen. Kedua, keterlibatan pekerja/buruh. Ketiga, tersedianya akses untuk memberikan masukan, kritik dan saran untuk perbaikan K3," tegasnya.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kota Pekalongan, Sri Budi Santoso menghimbau kepada setiap perusahaan, industri, dan semua instansi yang mempekerjakan para tenaga kerja untuk memberikan atensi/perhatian kepada para pekerjanya terutama dalam menciptakan lingkungan kerja yang sehat, nyaman, dan aman.
Hal Ini penting karena dengan menjaga lingkungan kerja yang sehat, aman, dan nyaman, maka akan mengurangi tingkat stress dan membuat nyaman pekerja sehingga pada akhirnya dapat mendorong produktivitas perusahaan.

"Oleh karena itu, hal-hal mendasar bagi keselamatan dan antisipasi keselamatan kepada pekerja menjadi  perhatian bersama, seperti  memperhatikan keberadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR), menjaga ketertiban instalasi listrik, memberikan akses keluar dan masuk yang mudah apabila terjadi kecelakaan kerja, dan sebagainya," beber SBS.

Disampaikan SBS, K3 merupakan bagian dari norma kerja untuk perusaahaan-perusahaan dengan skala-skala maupun kriteria tertentu misalnya mempekerjakan pekerja di ruang tertutup, jumlah pekerjanya telah memenuhi syarat, maka perusahaan wajib memiliki APAR dan memperhatikan instalasi listrik, aspek keselamatan untuk menghindari potensi terjadinya kebakaran maupun kecelakaan kerja lainnya.

"Secara regulasi, kita selalu berkoordinasi dengan Satuan Pengawasan Tenaga Kerja dari Disnakertrans prov untuk melakukan moninitoring kepada perusahaan-perusahaan di Kota Pekalongan. Sesuai arahan Walikota juga dihimbau kepada perusahaan-perusahaan untuk ikut peduli memperhatikan persoalan K3 ini," tandasnya