Sertifikasi Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)

Halo sobat IKM Pangan, apakah kalian sudah mengetahui apa itu SPP-IRT?
SPP-IRT adalah jaminan tertulis yang dikeluarkan oleh Walikota/ Bupati (melalui Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu atau bisa juga melalui Dinas Kesehatan) terhadap produk IRTP (Industri Rumah Tangga Pangan) yang memenuhi syarat, dengan tujuan menjamin keamanan, mutu, gizi, dan label pangan olahan yang diproduksi di wilayah kerja Walikota/ Bupati.

Sebelumnya, yaitu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018, SPP-IRT dikenal sebagai Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga. Proses pendaftaran SPP-IRT ini membutuhkan waktu sekitar 3 bulan sejak pengajuan pendaftaran sampai terbitnya nomor SPP-IRT. Waktu 3 bulan ini digunakan untuk Dinas Kesehatan melakukan Penyuluhan Keamanan Pangan, pemeriksaan (Industri Rumah Tangga Pangan), dan menerbitkan rekomendasi kepada Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Saat ini, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, kepanjangan SPP-IRT berubah menjadi Sertifikasi Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga. Saat ini proses penerbitan nomor SPP-IRT memakan waktu yang lebih cepat, yaitu kurang lebih 1 hari apabila seluruh syarat terpenuhi. Setelah itu diberikan waktu maksimal 3 bulan bagi pemohon memenuhi janji/ komitmen. Apabila seluruh komitmen telah terpenuhi, maka nomor SPP-IRT sudah sah untuk digunakan atau dicantumkan pada label/ iklan kemasan produk.

IRTP adalah perusahaan pangan yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal dengan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis. Sehingga yang bukan merupakan IRTP adalah :
- Beroperasi bukan di rumah (tempat tinggal)
- Menggunakan peralatan otomatis

Tahapan pendaftaran SPP IRT dapat dilihat pada video YouTube ini  SPP-IRT